posbekasi.com

Sejak Januari, Disdik Kota Bekasi Beri Sanksi 29 Aparatur

Dinas Pendidikan.[Ist]
Dinas Pendidikan.[Ist]
POSBEKASI.COM – 29 aparatur dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi dijatuhi hukuman disiplin dan tujuh kepala sekolah diantaranya dicopot dari jabatan.

“Sanksi itu kita berikan per Januari hingga September 2016,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Ali Fauzi di Bekasi, Selasa 27 September 2016.

Dikatakannya, dari 29 aparatur 11 diantaranya mendapat sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pembebasan jabatan dan pemberhentian tidak hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Tujuh pegawai kita berhentikan tidak hormat dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah di SMKN 3 ,SMKN 6, SMAN 16, SMAN 18, SMAN 10, SMAN 9 serta SMAN 11,” ungkap Ali.

Empat aparatur lainnya menerima sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun dan pembebasan dari jabatan. Sedangkan sepuluh aparatur juga menerima sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun sebanyak sembilan orang, dan satu lainnya menerima sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.

“Sanksi sedang ini diberikan pada sejumlah staf di lingkungan Disdik karena adanya pelanggaran disiplin kerja,” katanya.

Sanksi sedang juga dijatuhkan pada delapan aparatur Disdik berupa teguran lisan sebanyak dua orang, teguran tertulis tiga orang dan pernyataan tidak puas secara tertulis tiga orang. “Teguran ini diberikan kepada pegawai yang suka membolos tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.[ISH]

BEKASI TOP