Selain itu, proyek multiyear tersebut ditenggarai belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah setempat.
“Kami belum menerima surat permohonan penilaian Amdal soal proyek Asrama Haji Bekasi. Peraturan IMB salah satu syaratnya ada rekomendasi Amdal dari BPLH,” ungkap Supandi Budiman di Bekasi, Selasa (19/7/2016).
Menurtnya, pihaknya pernah di undang rapat oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi untuk koordinasi data soal proyek pembangunan gedung baru di Asrama Haji tersebut.
“Ya, pernah kita diundang rapat oleh BPPT untuk bicarakan soal proyek Asrama Haji, tapi saya lupa waktu pertemuan tersebut. Kami hanya menyampaikan hal yang normatif saja. Karena memang kita belum menerima permohonan penilaian Amdalnya,” terangnya.
Supandi menjelaskan, seharusnya proyek pembangunan sebelum dibangun harus menuntaskan pengurusan perizinannya terlebih dahulu apalagi proyek tersebut milik pemerintah.
“Kalau proyek pemerintah, harusnya sudah tuntas perizinannya sebelum dibangun, kan memberi contoh pada masyarakat,” ucapnya.[BES]