posbekasi.com

Operasi Miras, Polsek Setu Sita Puluhan Botol

Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Iwan Gunawan, saat menyita miras dari toko kelontong di Desa Ciledug, Sabtu (21/5/2016) malam.[YAN]
Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Iwan Gunawan, saat menyita miras dari toko kelontong di Desa Ciledug, Sabtu (21/5/2016) malam.[YAN]
POSBEKASI.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Setu menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari toko kelontong yang menjual miras di Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Setu AKP Agus Rohmat,SH, yang memimpin Operasi Miras di wilayah hukumnya menjelang bulan Ramadhan 1437 H ini, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Iwan Gunawan,SE, untuk melakukan sweeping pada warung dan toko yang menjual miras.

Bersama delapan anggota Reskrim, Iptu Iwan melakukan razia pada Sabtu (21/5/2016) malam, di toko kelontong milik Japentus Lumban Gaol di Kampung Ciledug RT 08/9, Desa Ciledug. Dari toko Japentus, polisi berhasil menyita 47 botol miras beralkohol.

47 botol miras dari berbagai merek itu adalah, 12 botol Anggur Intisari, 12 botol Kamput, 6 botol Anggur Putih, 9 botol Anggur Kolesom dan 8  botol Anggur Merah.

“Setelah mengamankan 47 botol miras dari toko milik Japentus, operasi kita lanjutkan pada toko lain yang menjual miras,” kata Agus Rohmat kepada Posbekasi.com, Minggu (22/5/2016).

Jajaran Reskrim Polsek Setu saat melakukan operasi miras di toko kelontong Desa Ciledug, Sabtu (21/5/2016) malam.[YAN]
Jajaran Reskrim Polsek Setu saat melakukan operasi miras di toko kelontong Desa Ciledug, Sabtu (21/5/2016) malam.[YAN]
Iptu Iwan dan anggotanya kemudian meluncur ke warung kelontong milik Joyo dan toko kelontong Demika Simanulang di Kampung Burangkeng RT06/02, Desa Ciledug.

Dari warung Joyo dan Demika, polisi berhasil menyita brang bukti miras sebnayak 12 botol Anggur Intisari dan 12  botol Anggur Merah.

Total barang bukti sebanyak 71 botol miras itu dibawa ke Mapolsek guna diamankan dan dimusnahkan setelah memproses pemiliknya.

“Semua barang bukti yang kita sita sudah kita amankan dan akan kita musnahkan,” kata Agus Rohmat.

Sebelumnya, pada Rabu (11/5/2016) lalu, Reskrim Polsek Setu juga menyita 38 botol miras berbagai merek dari tiga warung berkedok jual jamu di Kampung Burangkeng dan Kampung Ciledug.[YAN]

BEKASI TOP