POSBEKASI.COM – Fraksi Partai Amanat Nasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, akan mendorong diberlakukannya peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok di wilayah setempat.
“Asap rokok yang dihirup orang lain lebih berbahaya dampaknya dari yang menghisap rokok itu sendiri, sehingga penting untuk dibuatkan kawasan tanpa rokok,” kata Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied di Bekasi, kemaren.
Menurut dia, kawasan tersebut rencananya akan diberlakukan di sekitar tempat umum seperti kantor, gedung, pusat perbelanjaan, dan tempat umum lainnya.
Menurut dia, Perda tersebut akan memiliki konsekuensi sanksi bagi para pelanggarnya untuk memberikan efek jera.
“Perda itu nantinya akan diusulkan dalam waktu dekat yang mengatur penyediaan ruangan khusus bagi perokok di sebuah gedung serta perkantoran,” katanya.
Menurut Muin, pihaknya bersama dengan Badan Legislatif akan menyiapkan naskah akademik terlebih dahulu agar ada pembahasan terperinci terkait Perda tersebut.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan lobi politik kepada fraksi lainnya untuk mendukung wacana tersebut.
“Saya berharap, Perda tersebut bisa mewujudkan Kota Bekasi yang sehat, bersih, dan nyaman tanpa rokok,” katanya.(ant/Idam)