posbekasi.com

RSUD Kota Bekasi 27 Kali Donor Darah

Donor darah pegawai RSUD Kota Bekasi, Senin 14 Mei 2018.[IST]
BEKASI, POSBEKASI.COM – Sudah ke 27 kalinya RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi menggandeng PMI Kota Bekasi mengadakan kegiatan donor darah rutin setiap tiga bulan untuk pegawai RSUD.

Kali ini, donor darah disumbangkan 60 orang calon pendonor yang dilakukan pada Senin 14 Mei 2018. Direktur RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi dr. Kusnanto, MARS yang ikut mendonorkan darahnya mengungkapkan dirinya rutin donor darah, dan donor darah kali ini merupakan donor darah kedua setelah dirinya menjabat sebagai Direktur RSUD.

Wakil Ketua panitia pelaksana kegiatan Iwan Kartiwan mengungkapkan “Kita menargetkan setiap kegiatan donor rutin ini 80 pendonor, tetapi untuk kegiatan kali ini tercatat hanya 60 orang calon pendonor, dan dari 60 orang calon pendonor hanya 49 orang yang diperbolehkan mendonorkan darahnya, sisanya 11 orang tidak diperbolehkan donor”.

“11 orang yang tidak diperbolehkan donor 2 orang dikarenakan tensi, 7 orang dikarenakan HB, dan 2 orang dikarenakan penyakit, sedangkan untuk 49 labu darah yang berhasil terkumpul diantaranya 9 labu darah golongan darah A, 13 labu darah golongan darah B, 23 labu darah golongan darah O, dan 4 labu darah golongan darah AB,” tambahnya.

KLIK : RSUD Kota Bekasi Buka Poliklinik Sore

Ditempat yang sama Ketua panitia Rahmatullah menjelaskan tahapan untuk donor darah pertama calon pendonor mengisi formulir, lalu menimbang berat badan, periksa HB darah minimal 12.5 gram % maksimal 17 gram %, periksa tensi minimal 110/80 maksimal 150/100, setelah semua disetujui barulah seorang pendonor ke bed yang telah disediakan untuk pengatafan atau pengambilan darah.

“Pengambilan darah sendiri sebanyak 250 cc, di dalam labu darah sudah terdapat anticoagulan sebanyak 50 cc yang berfungsi agar darah tersebut tidak rusak sampai dengan 35 hari di dalam blood bank dengan suhu 2 derajat celcius sampai 6 derajat celcius”, lanjutnya.

Dalam kegiatan ini Unit Transfusi Darah PMI Kota Bekasi menerjunkan 6 petugas dengan 6 bed, 2 petugas bagian pendaftaran, 1 petugas pengecekan HB, Tensi, dan timbang berat badan, dan 3 petugas lainnya sebagai pengambil darah.

Syarat-syarat Pendonor yang himpun oleh UTD PMI Kota Bekasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah.[adv/humas]

BEKASI TOP