posbekasi.com

Dinkes Bekasi Akui Lemah Awasi Limbah Medis

Dinas Kesehatan Kota Bekasi.[DOK]
Dinas Kesehatan Kota Bekasi.[DOK]
POSBEKASI.COM – Peredaran vaksin palsu di tengah masyarakat tidak lepas dari lemahnya pengawasan pihak rumah sakit dalam mengelola limbah medisnya.

“Saya menduga ada oknum pegawai yang memanfaatkan kelengahan rumah sakit untuk menjual limbah medis. Padahal limbah yang mengandung bahan berbahaya atau beracun itu harus dimusnahkan setelah digunakan oleh pasien,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tetty Manurung, di Bekasi, kemaren.

Rumah sakit di wilayah Bekasi harus mengetatkan pengawasan terhadap limbah medis karena ada celah yang rawan dimanfaatkan oknum saat proses pengangkutan limbah hingga dimusnahkan oleh pihak ketiga.

Tetty mengatakan, sebelum diangkut pihak ketiga, limbah medis itu dikumpulkan oleh rumah sakit. “Ada waktu atau jadwal tertentu mereka mengambil limbah medis tersebut, bisa tiga hari sekali hingga dua minggu sekali. Tergantung kesepakatan antara rumah sakit dengan pihak ketiga,” katanya.

Menurutnya, pihak pengelola limbah medis tersebut biasanya sudah mengetahui berapa lama limbah medis itu akan penuh dikumpulkan oleh rumah sakit. “Setelah terkumpul dengan jumlah yang ditentukan, barulah limbah medis diangkut untuk dimusnahkan,” katanya.

Proses pengumpulan limbah medis inilah yang rawan disalahgunakan oleh oknum. “Bisa saja ada oknum yang nakal dengan diam-diam mengambil limbah medis untuk dijual kembali. Mungkin karena kurang pengawasan dan telah mengerti situasi di rumah sakit, sehingga oknum tersebut memanfaatkan limbah medis yang sedang dikumpulkan itu,” katanya.

Bila hal itu terjadi, kata Tetty, pihak rumah sakit bisa saja meminta pertanggungjawaban terhadap pihak ketiga karena pengangkutan limbah medis ini biasanya sudah dijalin dalam nota kesepahaman antara pihak rumah sakit dengan pihak ketiga. “Karena itu, pihak ketiga setidaknya memiliki tanggung jawab yang lebih besar, bila ada limbah medis tercecer atau hilang,” katanya.

Dikatakan Tetty, pihaknya sebenarnya berhak untuk melihat nota kesepahaman (MoU) dengan pihak ketiga terkait pemusnahan limbah bila dalam praktiknya dianggap ada yang tidak beres. “Dinkes bisa memberikan masukan ke RS terkait MoU tersebut,” katanya.[ANT/IDH]

BEKASI TOP