posbekasi.com

Polisi Tembak Dua Pelaku Curanmor yang Melawan Saat Hendak Ditangkap

Polisi tembak pelaku kejahatan.[DOK]
Polisi tembak pelaku kejahatan.[DOK]
POSBEKASI.COM – Dua pencuri sepeda motor di Kabupaten Bekasi tersungkur ditembak polisi saat tepergok menggasak sepeda motor. Keduanya sudah empat tahun malang melintang di Kabupaten Bekasi dan sangat sadis saat beraksi.

Dua spesialis pencuri sepeda motor, Rohadi, 24 tahun, dan Iskandar, 26 tahun, ambruk ditembak saat hendak ditangkap di Kampung Jejalen RT 02/05, Desa Jejalen, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (6/4/2016) sekira pukul 20.00 WIB malam.

”Karena melawan dan berusaha melarikan diri, terpaksa kami lumpuhkan, karena membahayakan anggota,” ujar Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Awal Chairudin, kemaren.

Awalnya, kata Kapolres, petugas telah melepas tembakan ke arah udara sebanyak dua kali dengan harapan kedua pelaku berhenti untuk melarikan diri. Namun, pelaku tetap melarikan diri dan berusaha melakukan perlawanan kepada petugas.

”Karena mereka terus melarikan diri, akhirnya anggota melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak betisnya sampai ambruk,” kata Kapolres. Kedua pelaku telah beraksi secara sadis selama empat tahun di daerah Kabupaten Bekasi.

Dalam aksinya mereka juga dibekali senjata tajam jenis clurit bahkan senjata api rakitan jenis revolver. ”Mereka pelaku kejahatan yang sadis dan biasa melukai korbannya bila ada perlawanan. Dan sudah banyak korban keganasan mereka,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polresta Bekasi, Kompol Raden Mohammad Jauhari menambahkan, modus operasi pelaku cukup sederhana. Mereka biasa menggasak motor korban yang terparkir di teras rumah dan di pinggir jalan. ”Dilakukan secara acak,” tambahnya.

Saat situasi sepi, kata dia, mereka lalu menggasak sepeda motor korban dengan cara membobol rumah kunci menggunakan letter T. Bahkan, saat beraksi mereka selalu dibekali senpi untuk melindungi diri dari jeratan warga atau petugas. ”Mereka selalu menembak jika tersudut,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka biasa beraksi sebanyak tiga kali dalam satu hari. Aksinya mereka lakukan berpindah-pindah di daerah Kabupaten Bekasi dan Karawang. Adapun satu unit motor dijual dengan harga bervariasi dari Rp3 – 6 juta.

Selain mengamankan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa sepucuk senpi rakitan jenis revolver beserta empat butir peluru, empat mata anak munci leter T dan satu unit Honda Vario bernopol B 3086 FSJ yang biasa digunakan untuk beraksi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat kasus berlapis, yaitu kepemilikan senjata api tanpa dokumen resmi, sebagaimana UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP dan hukumanya diatas 10 tahun penjara.[FER]

BEKASI TOP