
KOTA BEKASI ,posbekasi.com – Sebuah rumah kontrakan di wilayah Mustika Jaya, Kota Bekasi, diduga digerebek petugas keamanan pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Rumah tersebut diduga kuat menjadi tempat penyimpanan (gudang) rokok elektrik atau vape yang mengandung zat VET (Etomidate), jenis narkotika tren baru.
Dalam penggerebekan tersebut, sekitar 2.000 pieces vape diduga bermerek inisial Vg dan Mv. Selain ribuan vape, petugas juga mengamankan sebuah buku catatan rekapitulasi serta satu unit telepon genggam yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas transaksi dan jaringan peredaran barang ilegal tersebut.
Terduga pelaku disebut sebut berinisial I (31), yang merupakan penyewa kontrakan, berhasil meloloskan diri sebelum petugas tiba di lokasi kejadian. Menurut keterangan warga sekitar, terduga pelaku baru tinggal selama tiga bulan seorang diri, dan dikenal sangat tertutup.
“Dia jarang terlihat dan sama sekali tidak pernah bergaul dengan warga, sehingga kami tidak mengetahui persis profil yang bersangkutan,” ujar salah seorang warga setempat.
Bahkan, warga sekitar tidak tahu saat kejadian tersebut berlangsung, dan tidak mengetahui persis dari mana petugas yang melakukan penggrebekan.
Sebagai informasi, zat VET merujuk pada cairan (liquid) vape ilegal yang disalahgunakan dengan campuran Etomidate, yaitu obat bius atau anestesi medis.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengidentifikasi zat ini sebagai tren baru penyalahgunaan narkoba karena memiliki efek bius yang sangat kuat. Saat ini, Kementerian Kesehatan juga telah mengusulkan agar zat tersebut dimasukkan ke dalam klasifikasi Narkotika Golongan II.
Meski demikian, seluruh barang bukti yang ditemukan saat ini masih harus menjalani pemeriksaan laboratorium untuk memastikan kandungan pastinya. Konfirmasi lebih lanjut mengenai status hukum barang bukti dan pengejaran pelaku masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat membantu aparat dalam memetakan serta membongkar jaringan peredaran vape narkotika tersebut.
Pewarta/Editor: Riki/Riki

