posbekasi.com

Kasus Penembakan Habib Bahar Smith Perlahan Hilang tak Terdengar

Bahar Bin Smith. ANTARA/Raisan Al Farisi

posBEKASI.com | JAKARTA – Tiga pekan sudah kasus laporan penembakan Habib Bahar Bin Smith ditangani polisi. Hingga kini polisi masih bungkam untuk membuka fakta kasus tersebut.

Padahal hasil visum sudah cukup lama diberikan oleh pihak rumah sakit. Pada Jumat (2/6/2022) Republika.co.id mencoba mengonfirmasi kembali ke Kapolres Bogor seputar laporan itu melalui saluran telepon, tapi tidak diangkat.

Terakhir keterangan disampaikan pada Selasa (12/5/2023). Tapi jawabannya tidak ada kemajuan, yakni masih dalam pemeriksaan baik saksi maupun keterangan forensik.

“Belum-belum (keluar). Nanti masih kita periksa,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, ketika ditemui Republika.co.id di Mako Polres Bogor, Selasa (30/5/2023).

Entah apa yang membuat polisi begitu lama untuk menyimpulkan, apakah ini terjadi penembakan atau tidak.

Pastinya secara forensik, dengan pengalaman polisi yang sudah sering menangani kasus penembakan, mereka punya kapablitas dalam menyimpulkan kasus ini.

Penembakan terhadap Habib Bahar bin Smith dilaporkan terjadi pada Jumat (12/5/2023) di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Bukti laporan yakni baju dan serban daerah.  Selang tiga hari, polisi mengaku sudah melakukan olah TKP. Tapi hingga kini, tidak ada kesimpulan dari olah tempat kejadian perkara itu.

Sementara pengacara Bahar Smith pada Jumat ketika coba dihubungi Republika juga tidak merespons. Dalam akun Youtube resmi Bahar Smith juga tidak disinggung kembali soal penembakan.

Alih-alih bicara penembakan, pernyataan yang berulangkali muncul yakni soal penegasan status Habib sebagai pewaris nabi.

Beberapa hari lalu, Habib Bahar Bin Smith buka suara terkait tudingan yang mempertanyakan statusnya sebagai keturunan Nabi.

Menurut Bahar jika statusnya dipertanyakan berani tidak Imaduddin — ketua Komisi Fatwa MUI Banten — menyatakan Habib Lutfi bin Yahyan bukan habib.  “Nah berani gak si Imad ini bilang Habib Lutfi bin Yahya bukan habib, ana tantang berani gak?” katanya dikutip dari kanal Youtube Habib Bahar, Kamis (1/6/2023).

Dalam beberapa video itu, tampak Bahar Smith sudah melakukan aktivitas seperti biasa, dari mulai mengajar mengaji, bermain dengan elang, jalan-jalan ke mal, hingga menunggang kuda.

Dihentikan

Dosen Hukum Pidana Universitas Bandar Lampung, Zainuddin Hasan, menilai kasus Bahar Smith bisa dihentikan jika dua alat bukti yang menjadi standar minimal hukum pidana tidak terpenuhi. “Kalau tidak ada dua alat bukti, ya, hentikan kasusnya,” ujarnya kepada Republika.co.id, belum lama ini.

Menurut Zainuddin, ada lima alat bukti dalam hukum pidana, di antaranya keterangan saksi langsung, surat dokumen (visum atau hasil lab), petunjuk (seperti proyektil/alat bukti), keterangan tersangka, dan keterangan ahli. “Jadi, penyidik harus cari bukti-bukti ini,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar kasus ini dibuka secara transparan agar publik bisa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. “Buka hasil visumnya ke publik,” katanya. [rep]

BEKASI TOP