
JAKARTA, posbekasi.com – Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin, tetapi juga memproses hukum korporasi serta oknum pejabat yang terindikasi menerima suap terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Jangan hanya membekukan korporasi yang terlibat melakukan pembakaran hutan dan lahan, tapi harus diproses juga lewat pranata hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban,” tegas Sarifuddin Sudding dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).
Desakan tegas ini muncul setelah Kementerian Kehutanan memberikan sanksi administratif kepada 32 korporasi—termasuk pembekuan izin enam perusahaan di Kalimantan—serta temuan Presiden Prabowo Subianto mengenai adanya perusahaan yang berulang kali melanggar izin hingga 19 kali namun tetap mendapatkan konsesi lahan.
“Termasuk proses hukum juga pihak-pihak yang ikut memberi izin konsesi lahan bilamana ditemukan ada indikasi tindak pidana suap di dalamnya. Bagaimana bisa sudah berkali-kali melakukan pelanggaran tapi masih juga mendapat izin konsesi? Berarti kan ada yang bermain di balik proses pemberian izin itu,” kata Sudding.
Sudding menilai dampak Karhutla sangat merugikan masyarakat luas, di mana Karhutla tidak hanya meluas di wilayah Kalimantan dan Sumatra, tetapi juga merambah area Hutan Lindung di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
“Sudah banyak warga terdampak Karhutla yang harus menanggung beban perbuatan nakal pembakaran hutan dan lahan demi keuntungan korporasi. Meskipun tidak sebesar di Kalimantan dan Sumatera, di Sulawesi Tengah juga terjadi Karhutla, bahkan di wilayah Hutan Lindung,” ungkapnya.
Mendukung penuh arahan Presiden Prabowo untuk mencabut izin konsesi perusahaan yang dua kali kedapatan membakar lahan, Komisi Hukum DPR meminta agar hasil pengawasan administratif Kementerian Kehutanan segera dijadikan bahan awal penyelidikan pidana oleh Kepolisian.
“Dan pastikan juga penanganan kasus dapat mengungkap penyebab kejadian, pelaksanaan kewajiban perusahaan, serta keputusan atau kelalaian yang relevan dengan terjadinya kebakaran. Pengusutan perlu menjelaskan bagaimana kebakaran terjadi dan siapa yang memiliki tanggung jawab atas tindakan yang diperiksa,” jelas Sudding.
Untuk memperkuat pembuktian, Sudding mendorong Polri dan penyidik terkait membangun koordinasi pemeriksaan yang tertib dengan menelusuri data lokasi, komunikasi internal perusahaan, hingga rantai pengambilan keputusan di birokrasi penerbitan izin.
“Data lokasi, riwayat kejadian, catatan operasional, komunikasi internal, serta dokumen pencegahan dan penanganan kebakaran perlu diperiksa sesuai kebutuhan perkara. Apabila ditemukan dugaan perintah, pembiaran, atau kelalaian, penyidik perlu mendalami pihak yang memiliki kewenangan serta kemampuan untuk mencegah atau menanganinya,” terangnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan agar tidak kendor saat isu Karhutla mulai mereda, serta perlindungan maksimal bagi pekerja maupun warga lokal yang menjadi saksi kunci.
“Jangan sampai fokus hanya dilakukan saat ramai persoalan Karhutla. Ini harus dikawal terus sepanjang waktu. Pekerja dan masyarakat dapat memiliki informasi penting untuk mengungkap peristiwa, sehingga pemeriksaan perlu memberi ruang yang aman agar mereka dapat menyampaikan fakta secara bebas melalui saluran yang aman,” paparnya.
Di akhir keterangannya, Sudding memastikan bahwa DPR RI melalui Komisi III akan terus mengawal jalannya penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
“Pengawasan DPR akan diarahkan pada kelengkapan pemeriksaan, kejelasan perkembangan perkara, serta pertanggungjawaban setiap pihak berdasarkan perbuatannya dengan tetap menghormati independensi penyidik,” pungkas Sudding.
Pewarta/Editor: Ismet/RED-01
Baca juga: Karhutla Membara di Way Kambas, BNPB Kerahkan Helikopter
Baca juga: Berita Nasional Hari Ini

