
JAKARTA, POSBEKASI.com – Jawa Barat menjadi satu dari enam provinsi yang disasar Densus 88 Anti Teror Polri dalam operasi penindakan terorisme serentak, pada Ahad (4/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas meringkus 11 tersangka yang terafiliasi dengan jaringan Daulah Islamiyah dan diduga telah menggelar latihan militansi hingga menembak.
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana, mengonfirmasi operasi penangkapan lintas daerah tersebut saat memberikan keterangan resmi di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Sebaran Wilayah dan Identitas Tersangka
Selain Jawa Barat, penangkapan serentak ini juga menyasar lima wilayah lain, yakni Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Dalam penindakan tersebut, Densus 88 mengamankan 11 orang tersangka berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Terendus Latihan Fisik hingga Menembak
Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan awal, Densus 88 menemukan fakta bahwa sebagian dari para tersangka telah melakukan serangkaian kegiatan pelatihan terstruktur untuk mendukung aktivitas terorisme.
“Dalam kegiatan penyidikan ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme,” ungkap Mayndra.
Pendalaman Jaringan dan Olah TKP
Hingga saat ini, proses hukum terhadap ke-11 tersangka masih terus berjalan. Penyidik Densus 88 tengah mendalami barang bukti yang disita guna melacak keterlibatan individu maupun sel-sel jaringan terorisme lainnya.
Mayndra menegaskan, seluruh proses penindakan hingga penyidikan dilaksanakan secara terukur sesuai standar operasional yang berlaku.
“Densus 88 AT Polri melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, berdasarkan SOP yang ada,” tegasnya.
Pewarta/Editor: Zulkarnain – Ismail Hasibuan / Red02

