
JAKARTA BARAT, POSBEKASI.com — Aksi kejahatan jalanan kembali terungkap setelah jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora meringkus seorang warga berinisial DR yang nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri di Jalan Pekapuran, Tambora, Jakarta Barat.
“Salah satu pelaku, yakni DR, yang diketahui merupakan tetangga korban, berhasil diamankan Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora. Sementara rekannya, DD, masih dalam pengejaran petugas,” ujar Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat kepada awak media, Selasa (22/9/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula saat aksi pencurian sepeda motor tersebut terekam jelas oleh kamera pemantau di lokasi kejadian.
“Dalam rekaman CCTV, dua orang pria terlihat membawa kabur sepeda motor milik korban dengan cara didorong atau stut, lantaran kendaraan tersebut tidak dapat dinyalakan,” jelas AKP Wahyu Hidayat.
Dari rekaman kamera pengawas itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Mengetahui sepeda motornya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora. Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta menganalisis rekaman CCTV untuk mengidentifikasi para pelaku,” lanjut AKP Wahyu.
Hasil interogasi menunjukkan fakta mengejutkan mengenai motif pelaku yang tega mengembat kendaraan tetangganya demi mengonsumsi barang haram.
“Dalam pemeriksaan, DR mengaku sepeda motor hasil curian tersebut ditukar dengan satu paket narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp200 ribu,” terang Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan sekaligus mengantisipasi tindak kriminal yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Wahyu.
Kini pelaku DR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan terancam hukuman penjara cukup lama.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” papar AKP Wahyu.
Pengungkapan kasus ini juga membuktikan pentingnya kolaborasi antara laporan cepat warga dan penggunaan sarana kamera pengawas dalam membantu tugas kepolisian.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti respons cepat jajaran Polsek Tambora dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta memanfaatkan rekaman CCTV sebagai bagian dari proses penyelidikan,” kata AKP Wahyu.
Kepolisian memastikan patroli dan penindakan bakal terus ditingkatkan untuk menjamin keamanan warga sekitar.
“Polsek Tambora terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman bagi warga di wilayah hukum Tambora,” pungkas AKP Wahyu.
Pewarta/Editor: Ismail Hasibuan

