Posbekasi

KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR BPN Usai Tetapkan Delapan Tersangka Suap HGB Summarecon

Sejumlah tersangka kasus dugaan suap layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN usai menjalani pemeriksaan resmi ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan digiring oleh petugas menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Posbekasi.com / KPK

JAKARTA, POSBEKASI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga ruangan direktur jenderal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis, 17 September 2026, menyusul penetapan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan layanan-layanan di Kementerian ATR/BPN, termasuk menggeledah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tentunya nanti akan dilakukan follow the money, kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja, itu satu. Yang kedua, kita juga akan telusuri soal alur perintah, ya, apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun konstruksi perkara ini,” ungkap Budi mengenai fokus penyidikan KPK yang tidak hanya menelusuri aliran uang tetapi juga alur perintah.

Selain Lampri, KPK menetapkan tujuh tersangka lainnya, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta pihak swasta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi, di mana empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa, 15 September 2026.

Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait dugaan korupsi dalam pembukaan blokir HGB lahan Summarecon tersebut.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah Achmad Taufik Husein.

Sementara itu, KPK terus mendalami dugaan keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid setelah empat orang kepercayaannya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara rasuah ini.

“Kami meyakini semua pihak selaku warga negara Indonesia yang baik, ya, semuanya pasti akan kooperatif dalam proses penegakan hukum. Terlebih kepada pihak-pihak selaku pejabat publik, misalnya, tentu juga punya tanggung jawab moral, tanggung jawab untuk patuh terhadap hukum, untuk membantu agar proses penegakan hukum ini juga bisa berjalan secara efektif,” tegas Budi saat disinggung mengenai belum adanya rencana pencekalan terhadap Nusron Wahid.

Pihak lembaga antirasuah meyakini seluruh pejabat publik yang dipanggil akan bersikap kooperatif untuk memenuhi pemanggilan penyidik serta memberikan keterangan yang dibutuhkan guna membantu proses penegakan hukum secara efektif. [met]

BEKASI TOP