
BEKASI KABUPATEN, POSBEKASI.com – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Nyumarno bersama dua terdakwa lain kasus dugaan tindak pidana penganiayaan mengajukan pengalihan tahanan dari Lapas Kelas IIA Cikarang menjadi tahanan kota dikarenakan menjalankan tugas dan amanah konstitusi.
Permohonan tersebut dibacakan langsung Nyumarno di hadapan majelis hakim pada agenda sidang di Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis (27/8/2026), dengan harapan dapat dikabulkan sebagai sebuah faktor urgensi atas tanggung jawab profesi.
Nyumarno mengatakan, kasus yang melibatkannya telah diproses sejak Oktober 2025 atau lebih dari sembilan bulan dan selama proses berlangsung, tidak ada penahanan yang dilakukan. Selain itu, dirinya selalu bersikap kooperatif dalam setiap pemanggilan penyidik.
“Apabila jadwal pemeriksaan berbenturan dengan agenda DPRD, saya berkoordinasi dengan penyidik untuk dijadwalkan ulang dengan melampirkan bukti,” katanya.
Sikap kooperatif pun ditunjukkannya dengan menghadiri seluruh proses penyidikan. “Juga kesediaan saya menjalankan wajib lapor kepada penyidik dua kali dalam seminggu, yaitu setiap Senin dan Kamis,” ujarnya.
Menurut dia sikap kooperatif ini menunjukkan bahwa kekhawatiran untuk melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, tidak terbukti.
Nyumarno menyebut tugasnya sebagai anggota dewan memiliki faktor urgensi tersendiri, sebagaimana tugas dan kewajiban yang diperintahkan konstitusi.
Apalagi dirinya bertugas dalam lima kedudukan sekaligus yakni Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi, Anggota Komisi III, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Anggota Badan Anggaran serta Anggota Badan Musyawarah.
Berdasarkan amanah Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
“Bahwa sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, saya selaku terdakwa satu mempunyai fungsi dan tugas kelembagaan yang harus dijalankan, antara lain berkaitan dengan fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, pengawasan serta tugas dan kewenangan DPRD lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Tugas tersebut, kata dia, semakin penting karena adanya sejumlah agenda penting yang harus dibahas di DPRD Kabupaten Bekasi. Pada rentang Agustus-September 2026, DPRD Kabupaten Bekasi bersama pemerintah daerah memasuki agenda pembahasan KUA-PPAS dilanjutkan Rancangan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2027.
“Bahwa proses pembahasan KUA-PPAS dan Rancangan APBD merupakan bagian penting dari fungsi anggaran DPRD dan memiliki dampak langsung terhadap arah kebijakan pembangunan, pelayanan publik serta penganggaran Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk Tahun Anggaran 2027. Sebagai anggota badan anggaran, maka kehadiran dan partisipasi saya dalam proses pembahasan tersebut memiliki urgensi kelembagaan yang nyata dan bukan sekadar kepentingan pribadi,” jelasnya.
Selain itu, penahanan yang dilakukan saat ini berpotensi menyebabkan tugas-tugas kelembagaan tidak optimal, termasuk menghadiri rapat-rapat DPRD, menjalankan fungsi pengawasan, pembahasan rancangan peraturan daerah, pembahasan anggaran, rapat Badan Anggaran, rapat Badan Musyawarah serta tugas-tugas DPRD lain.
“Demi menjamin hak pembelaan yang efektif serta untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota dewan, kami memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan,” katanya.
Permohonan pengalihan status menjadi tahanan kota pun dilakukan untuk dua terdakwa lain yaitu Eko Brahmantyo Joko Wibowo selaku Staf Ahli Bupati Bekasi dan Basroni yang merupakan sopir pribadi Nyumarno dengan urgensi profesi pekerjaan yang melekat kepada masyarakat. [ant]

