Posbekasi

Polisi Tangkap Pria Karangbahagia Bekasi Penyebar Anarkis Kepung DPR, Polda Metro Jaya Amankan 65 Orang

Puluhan barang bukti senjata tajam, airsoft gun, obat-obatan, hingga bom molotov yang disita dari 65 orang yang diamankan menjelang aksi demonstrasi di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Posbekasi.com / Ist

BEKASI KABUPATEN, POSBEKASI.com — Aparat Kepolisian mengamankan seorang pria berinisial B (35) di rumahnya di Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pria tersebut ditangkap akibat diduga menyebarkan unggahan bernada provokasi dan anarkis bertajuk “Kepung DPR” di media sosial menjelang demonstrasi besar di Jakarta pada Kamis (27/8/2026).

“Kita mengamankan satu orang yang diduga menyebarkan provokasi untuk melaksanakan demo di Jakarta. Artinya, secara ajakan ini mengarah kepada anarkis,” tegas Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Noach Hendrik, di Cikarang.

Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penelusuran digital terhadap riwayat aktivitas B di sejumlah grup dan akun media sosial populer wilayah Kabupaten Bekasi, seperti Info Cikarang dan Info Tambun. Dalam postingannya, B mengajak warga Bekasi menduduki gedung DPR RI dengan kalimat provokatif yang dinilai berpotensi memicu kerusuhan dan tindak anarkis pada aksi penyampaian pendapat tersebut.

“Temannya itu mengajak pelaku untuk menyebarkan provokasi tersebut, sehingga pelaku membuat dan menyebarkan. Pelaku sendiri tidak punya pekerjaan, jadi serabutan mungkin atau swasta,” jelas Noach mengenai hasil pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku.

Petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler yang digunakan B untuk merancang dan menyebarkan narasi provokatif tersebut. Untuk penanganan hukum lebih lanjut, perkara ini kini telah dilimpahkan dari Polsek Cikarang Utara ke Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi guna mendalami motif serta melacak potensi keterlibatan pihak lain.

“Kita ambil handphone-nya yang memang dia pakai untuk menyebar berita itu. Kita masih akan dalami dulu, bahwasanya nanti kita melihat undang-undang yang mengatur untuk menindak orang tersebut. Sementara sejauh ini kita masih bersifat imbauan dulu, ancamannya UU ITE,” tambah Kompol Noach.

Sementara itu, di skala regional, Polda Metro Jaya bergerak cepat melakukan tindakan pencegahan dini (preventive strike) dengan mengamankan 65 orang beserta puluhan senjata tajam dan ratusan botol kaca bersumbu yang diduga kuat akan dijadikan bom molotov menjelang aksi demonstrasi di kawasan DPR/MPR RI.

“Barang bukti yang ada di hadapan kita bersama, ini ada senjata tajam, airsoft gun, obat-obatan, perangkat komunikasi, bahan ataupun benda yang dipersiapkan membuat bom molotov, termasuk tujuh jeriken berisi bensin dan 201 botol kaca berikut sumbu,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/8/2026).

Dari total 65 orang yang diamankan pihak kepolisian, sebanyak 63 orang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), sedangkan dua orang lainnya diperiksa intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus/Siber Polda Metro Jaya. Selain senjata tajam dan molotov, polisi menyita dua pucuk airsoft gun, gotri, tiga stik golf, piloks, obat-obatan terlarang (Tramadol dan Diazepam), serta 11 tas ransel.

“Penyidik saat ini telah melakukan pengamanan dan penyitaan terhadap barang bukti. Langkah pengamanan dilakukan untuk memastikan masyarakat tetap dapat menyampaikan aspirasi secara aman dan tertib tanpa ada kelompok yang mencoba menunggangi aksi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin. [gha/ish}

BEKASI TOP