Posbekasi.com

Mahkamah Konstitusi: Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan

Menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Posbekasi.com /Dokumentasi.

JAKARTA, POSBEKASI.com — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan terkait konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026.

Dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (30/7/2026), Mahkamah menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk program Makan Bergizi (MBG) harus dipisah dari pos anggaran pendidikan agar tidak mencederai prinsip mandatory spending sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD.

Poin Utama Putusan MK

Konstitusional Bersyarat: MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026 demi menjaga kesinambungan fiskal.

Batas Waktu Pemisahan: Pemisahan anggaran program MBG dari komponen operasional penyelenggaraan pendidikan wajib dilakukan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 (atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan).

Komponen Utama Pendidikan: Mahkamah menegaskan bahwa alokasi dana pendidikan minimal 20% murni diperuntukkan bagi komponen utama, meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan, di luar pembiayaan program MBG.

Pertimbangan Hukum Mahkamah

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pencantuman program MBG ke dalam penjelasan operasional pendidikan telah memperluas makna norma secara tidak sah. Hal ini dinilai berpotensi menghambat penyelesaian berbagai persoalan mendasar di sektor pendidikan, seperti perbaikan fasilitas sekolah serta kesejahteraan guru.

“Intervensi negara dengan membebankan anggaran MBG kepada anggaran pendidikan secara tidak langsung merupakan cara agar anggaran pendidikan mencapai angka sekurang-kurangnya 20 persen, yang justru berpotensi menghambat pemenuhan sarana-prasarana dan gaji guru,” ujar Enny.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menambahkan bahwa bagian penjelasan suatu undang-undang tidak boleh menambah, mengubah, atau memperluas substansi dari batang tubuh.

Meski demikian, MK tetap memandang program MBG secara substansial sebagai kebijakan prioritas nasional yang sah secara konstitusional, sehingga kedudukannya harus ditempatkan dalam alokasi anggaran tersendiri yang terpisah dari pos pendidikan.

Terkait proses penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027 yang sedang berjalan, MK menyatakan bahwa jika anggaran program MBG masih menjadi bagian dari operasional pendidikan, hal tersebut masih dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi murni 20% anggaran pendidikan untuk komponen utama. Kendati demikian, pemerintah dan DPR dianjurkan untuk mempercepat pemisahan anggaran tersebut sejak APBN 2027 apabila struktur fiskal memungkinkan. [rhy]

BEKASI TOP