
BEKASI KOTA, POSBEKASI.com – Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan investigasi lapangan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari material fly ash di wilayah Bojong Menteng, Kota Bekasi, Jumat (24/7/2026). Investigasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan yang dinilai berdampak terhadap kawasan permukiman di sekitar lokasi.
Tim Gakkum melakukan peninjauan lapangan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mengumpulkan data dan fakta sebelum menentukan langkah lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai unsur penegakan hukum di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Gakkum memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan pencemaran maupun perusakan lingkungan.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Bojong Menteng, Irfan, S.H., mengapresiasi langkah Gakkum KLH yang telah merespons laporan warga dengan melakukan investigasi langsung di lapangan.
“Kami mengapresiasi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup yang telah hadir di Bojong Menteng untuk melakukan investigasi atas dugaan pencemaran lingkungan akibat fly ash. Harapan kami, proses ini dapat berjalan secara profesional, independen, objektif, dan sesuai ketentuan hukum sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujar Irfan di Kota Bekasi, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Irfan, apabila hasil penyelidikan nantinya menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka penanganannya diharapkan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Setiap perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan tentu harus bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku. Namun apabila penyelesaian masih dapat ditempuh melalui mekanisme yang sesuai ketentuan, kami tetap membuka ruang dialog dan musyawarah dengan mengedepankan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan,” tambahnya.
Sebelumnya, pihak perusahaan memberikan tanggapan atas proses yang sedang berlangsung. Humas perusahaan MONI, Agus, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan pada Kamis, 23 Juli 2026, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan secara rinci karena perusahaan masih menjalani proses pemeriksaan oleh Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup.
Dalam komunikasi terpisah pada 24 Juli 2026, Agus menjelaskan bahwa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) perusahaan telah beroperasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Ia juga menyatakan bahwa dokumen pengelolaan lingkungan, termasuk UKL-UPL serta perizinan yang berkaitan dengan operasional IPAL, telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini kami masih menjalani proses pemeriksaan oleh Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup sehingga belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut. Adapun operasional IPAL telah berjalan sesuai SOP dan dokumen perizinan lingkungan yang kami miliki telah dipenuhi sesuai ketentuan,” ujar Agus.
Hingga berita ini diterbitkan, proses investigasi oleh Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup masih berlangsung.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Gakkum untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta langkah tindak lanjut yang akan diambil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta/Editor: Riki

