Posbekasi.com

Mediasi Dugaan Domisili Siluman SMAN 4 Bekasi Buntu, Ini Kata KCD Pendidikan Wilayah III Jabar

Proses mediasi dugaan penggunaan “domisili siluman” pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 4 Kota Bekasi belum menghasilkan kesepakatan yang memuaskan seluruh pihak, Selasa (21/07/2026). Posbekasi.com / Riki

BEKASI KOTA, POSBEKASI.com – Proses mediasi terkait dugaan penggunaan “domisili siluman” pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 4 Kota Bekasi belum menghasilkan kesepakatan atau buntu memuaskan seluruh pihak. Pertemuan yang dimediasi oleh Pengawas KCD Pendidikan Wilayah III Jawa Barat, Rojali dan Kusrini, masih menyisakan sejumlah persoalan yang menurut salah satu pihak memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Dalam mediasi, Selasa (21/07/2026), Mare Mare selaku pihak yang mempertanyakan proses penerimaan peserta didik baru menyatakan belum memperoleh jawaban yang diharapkan.

Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah belum diperlihatkannya dokumen Kartu Keluarga (KK) yang telah diverifikasi oleh pihak sekolah sebagai bagian dari proses verifikasi jalur domisili.

Sebagaimana diketahui, Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Barat mengatur empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Pelaksanaan setiap jalur mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dr. Rina Parlina, S.I.P., M.M., menjelaskan bahwa pelaksanaan pemetaan maupun seleksi peserta didik baru telah dilaksanakan sesuai Petunjuk Teknis SPMB yang berlaku.

Menurutnya, mekanisme seleksi telah berjalan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan. Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan kekeliruan administrasi atau kesalahan yang bersifat teknis (human error), koreksi dilakukan melalui mekanisme sistem yang telah disediakan sesuai prosedur.

Sementara itu, Kepala SMAN 4 Kota Bekasi, Rusti, usai mengikuti mediasi menyampaikan bahwa seluruh data calon peserta didik yang telah dinyatakan lolos dan diverifikasi dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Data siswa yang telah diterima dan diverifikasi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Rusti kepada awak media

Menanggapi hasil mediasi tersebut, Pengawas KCD Pendidikan Wilayah III, Rojali, menegaskan bahwa sekolah pada prinsipnya melaksanakan tugas sesuai kewenangan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) dan Petunjuk Teknis SPMB yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menurut Rojali, dalam proses SPMB tidak jarang muncul dugaan atau pertanyaan dari masyarakat maupun insan pers terkait pelaksanaan seleksi. Namun, ia menilai hal tersebut perlu dijelaskan secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Perlu ada penjelasan yang lengkap agar tidak menimbulkan fitnah ataupun anggapan bahwa kepala sekolah tidak kooperatif. Pada prinsipnya sekolah bekerja berdasarkan sistem dan aturan yang berlaku,” ujar Rojali.

Ia menjelaskan bahwa apabila ditemukan kekeliruan administrasi atau data, perbaikannya dilakukan melalui sistem sesuai mekanisme yang berlaku. Adapun tugas sekolah adalah melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan, baik dokumen domisili maupun dokumen pendukung lainnya, termasuk sertifikat prestasi sesuai klasifikasi yang diatur dalam Petunjuk Teknis SPMB.

Terkait permintaan Mare Mare untuk melihat dokumen Kartu Keluarga (KK) yang menjadi dasar verifikasi jalur domisili, Rojali menerangkan bahwa dokumen tersebut merupakan bagian dari administrasi peserta didik yang tersimpan dalam sistem SPMB.

Menurutnya, dokumen tersebut berada dalam penguasaan panitia SPMB dan tidak dapat diperlihatkan kepada pihak yang tidak berwenang karena berkaitan dengan perlindungan data pribadi. Apabila diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut, akses hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan dan kewenangan instansi terkait.

Meski mediasi telah dilaksanakan, Mare Mare menyatakan masih berharap adanya keterbukaan informasi yang lebih komprehensif melalui mekanisme yang berlaku agar seluruh proses penerimaan peserta didik baru, khususnya melalui jalur domisili, dapat dipastikan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pewarta/Editor: Riki 

BEKASI TOP