
BANDUNG, POSBEKASI.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat mendukung langkah cepat Pemerintah Daerah Provinsi Jabar yang telah menetapkan status siaga bencana kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan (Karhutla) di 27 kabupaten/kota mulai 1 Juli sampai 30 September 2026 melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 4918/PB.01.03/BPBD.
Kebijakan penetapan status siaga bencana kekeringan dan kebakaran hutan serta Karhutla dinilai penting sebagai upaya memperkuat kesiapsiagaan dan meminimalisir dampak bencana selama musim kemarau.
“Kami (DPRD Jawa Barat) mendukung langkah Pemprov Jabar yang telah menerbitkan SE tersebut. Kami menilai kebijakan tersebut sebagai upaya antisipasi potensi kekeringan akibat fenomena El Nino dan anomali cuaca yang diperkirakan terjadi pada musim kemarau tahun ini. Kondisi cuaca saat ini memang semakin sulit diprediksi sebagai dampak perubahan iklim global,” kata Wakil Ketua DPRD Jawa Barat MQ Iswara, dikutip dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Menurut MQ Iswara, melalui penetapan status siaga bencana kekeringan dan kebakaran hutan serta Karhutla tersebut Pemprov Jabar bisa melakukan langkah mitigasi lebih awal. Sehingga dampak kekeringan bisa diminimalisir.
Dampak perubahan iklim lanjut MQ Iswara, tidak hanya dirasakan di sektor pertanian tetapi juga berbagai sektor lain yang bergantung pada kondisi cuaca. Oleh karena itu, kesiapsiagaan seluruh perangkat daerah menjadi faktor penting agar aktivitas masyarakat tetap berjalan dengan baik.
“Perubahan iklim harus kita antisipasi sejak awal. Jangan sampai masyarakat, khususnya yang bergerak di sektor pertanian maupun sektor lain yang sangat bergantung pada kondisi cuaca, mengalami kerugian akibat keterlambatan penanganan,” harapnya.
Adapun terkait dukungan pembiayaan penanganan bencana, Pemprov Jabar sudah memiliki mekanisme melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dapat digunakan apabila kondisi di lapangan telah memenuhi ketentuan sebagai keadaan darurat.
“Kalau melihat ketentuan yang ada, BTT memang bisa digunakan untuk penanganan bencana alam maupun bencana sosial serta kondisi-kondisi yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Sepanjang Pemprov Jabar menyatakan kondisi tanggap darurat sesuai mekanisme yang berlaku, anggaran BTT dapat dimanfaatkan,” jelasnya.
Hingga saat ini alokasi anggaran BTT di Pemprov Jabar dinilai masih memadai untuk mendukung langkah-langkah penanganan apabila sewaktu-waktu diperlukan.
DPRD Jawa Barat berharap seluruh pemerintah kabupaten dan kota bersama perangkat daerah terkait terus meningkatkan koordinasi, memperkuat sistem mitigasi, serta memastikan kesiapan sarana dan prasarana guna menghadapi potensi kekeringan.
Melalui langkah antisipatif yang dilakukan sejak dini, diharapkan dampak perubahan iklim terhadap masyarakat dapat ditekan. Sehingga ketahanan sektor pertanian, ketersediaan air bersih, dan aktivitas ekonomi masyarakat tetap terjaga. [amh]

