Posbekasi.com

Penangkapan Dianggap Langgar Aturan, Refly Harun Minta Nama Baik Roy Suryo Dipulihkan

Roy Suryo saat sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Tangkapan layar dari YouTube Refly Harun/Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ

JAKARTA, POSBEKASI.com – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun menganggap penangkapan terhadap kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) lalu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Roy Suryo merupakan tersangka tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Sementara, pernyataan Refly Harun disampaikan saat sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026).

Dia pun menyatakan penangkapan terhadap Roy Suryo oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak sah.

Selain melanggar aturan, Refly juga menyebut bahwa penangkapan yang dilakukan tidak disertai dengan surat perintah dari pengadilan.

“Menyatakan penangkapan yang dilakukan termohon (penyidik Polda Metro Jaya) atas diri pemohon (Roy Suryo) berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.K/703/VI/RES.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena dilakukan secara melawan hukum,” katanya.

Refly menyatakan Polda Metro Jaya telah melanggar Pasal 29 KUHAP, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2 KUHAP, Pasal 97 ayat 2 KUHAP, Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28 I ayat 2 UUD 1945, serta asas kepastian hukum.

Selain itu, upaya penahanan terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya juga dianggap tidak sah karena melanggar Pasal 29 KUHAP, Pasal 40 KUHAP, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai h KUHAP, Pasal 1 ayat 3 KUHAP juncto Pasal 28 D ayat 1 juncto Pasal 28 I ayat 2 UUD 1945, dan asas kepastian hukum.

Dengan hal tersebut, Refly menganggap pelimpahan berkas perkara Roy Suryo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tidak sah dan melanggar hukum.

Dalam petitumnya, Refly meminta hakim mengabulkan gugatan Roy Suryo dengan menyatakan bahwa surat penangkapan dan penahanan terhadap kliennya tidak sah.

Selain itu, Refly juga meminta hakim menyatakan upaya pencekalan oleh Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak berlaku lagi.

“Memerintahkan turut termohon (Kejagung) untuk tidak membacakan surat dakwaan sebelum ada putusan praperadilan a quo.”

“Memerintahkan turut termohon untuk tidak melimpahkan berkas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum pemeriksaan permohonan praperadilan a quo selesai dan diputus terkait Pasal 163 huruf e KUHAP,” jelas Refly.

Refly juga meminta hakim untuk mengabulkan permintaan agar nama baik dan martabat Roy Suryo dipulihkan.

Dalam sidang praperadilan ini, Roy Suryo menggugat beberapa pihak yaitu Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, dan tim penyidik. Mereka berstatus seabgai tergugat pertama.

Sedangkan tergugat kedua adalah pihak dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidum pada Kejagung Asep Nana Mulyana, serta Kajati Jakarta Selatan Marcelo Bellah.

Penyidik Tak Serahkan Surat Penggeledahan dan Penangkapan

Pada kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Roy Suryo lainnya, Rista Simbolon menyebut penyidik tidak membawa surat perintah penangkapan saat menangkap kliennya.

Mulanya, Rista menyampaikan kronologi penangkapan terhadap Roy Suryo oleh penyidik dari Polda Metro Jaya.

Dia mengatakan penyidik kala itu disambut oleh istri Roy Suryo, Ririen.

“Pada sekitar 07.00 WIB hari Jumat tanggal 19 Juni 2026, termohon (penyidik Polda Metro Jaya) secara tiba-tiba dan melawan hukum telah datang ke rumah milik pemohon (Roy Suryo) yang berlokasi di Bintaro Jaya sektor 9, Tangerang Selatan yang mana saat itu yang menerima termohon adalah istri termohon,” katanya.

Setelah itu, penyidik langsung menerobos masuk ke rumah Roy Suryo tanpa terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah penggeledahan.

Pada momen tersebut, Rista mengatakan penyidik tak meminta izin terlebih dahulu kepada Roy Suryo ataupun istrinya untuk masuk ke dalam rumah.

Penyidik, kata Rista, langsung melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo.

“Dan bagaikan sedang akan melakukan penangkapan terhadap teroris, termohon langsung menyatakan akan melakukan penangkapan terhadap pemohon,” jelasnya.

Roy Suryo dan istrinya sempat bertanya kepada penyidik terkait alasan penangkapan yang akan dilakukan.

Namun, imbuh Rista, pertanyaan tersebut tidak dijawab oleh penyidik dari Polda Metro Jaya.

Rista juga menyebut bahwa penyidik juga tidak menyerahkan surat perintah penangkapan terhadap Roy Suryo.

Dalam momen itu, Ririen sempat menghubungi pengacara Roy Suryo agar berkomunikasi dengan penyidik Polda Metro Jaya.

Hanya saja, penyidik enggan untuk berkomunikasi dan justru berupaya untuk melakukan pemborgolan terhadap Roy Suryo.

“Bahwa selanjutnya istri pemohon sempat menghubungi tim kuasa hukum via video call WhatsApp dan meminta termohon berbicara dengan tim penasihat hukum, namun ditolak mentah-mentah oleh termohon.”

“Dan bahkan langsung dilakukan pemborgolan terhadap pemohon dan memaksa pemohon untuk langsung berangkat (ke Polda Metro Jaya) tanpa diberi kesempatan untuk memakai baju terlebih dahulu,” jelas Rista.

Rista mengatakan setibanya Roy Suryo di Polda Metro Jaya, tim kuasa hukum langsung menanyakan alasan penangkapan oleh penyidik tetapi tidak memperoleh jawaban.

Selain itu, tim kuasa hukum Roy Suryo juga tidak diberi surat perintah penggeledahan atau penangkapan oleh pihak dari Polda Metro Jaya.

“Bahwa selanjutnya termohon menyatakan terhadap diri pemohon telah diterbitkan surat perintah penahanan dengan nomor SP.H-458/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya dengan tanggal 19 Juni 2026 dan termohon juga tidak memperlihatkan data surat penangkapan yang dimaksud,” katanya.

Sumber: Tribunnews.com

BEKASI TOP