Posbekasi.com

Seluruh Fraksi DPRD Jawa Barat Komitmen Kawal Ranperda Produk Hukum Daerah

BANDUNG, POSBEKASI.com – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat dukung penuh serta komitmen mengawal penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat yang mengagendakan jawaban fraksi-fraksi atas pendapat gubernur terhadap Ranperda, Kamis (25/6/2026).

Salah satu pandangan utama disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra melalui anggotanya, Ade Eka Rizaldi, yang menegaskan komitmennya untuk mengawal agar Ranperda ini menjadi regulasi yang modern, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan di era yang terus berkembang

Fraksi Partai Gerindra menyetujui usulan gubernur terkait perubahan nomenklatur Ranperda dari “Pembentukan Peraturan Daerah” menjadi “Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah”. Mengenai hal ini, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Barat, Ade Eka Rizaldi, menuturkan, perubahan nomenklatur ini menunjukkan bahwa pengaturan tidak hanya terbatas pada peraturan daerah, tetapi juga mencakup berbagai produk hukum daerah yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Selain nomenklatur, Ade Eka Rizaldi menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik masukan gubernur terkait penyempurnaan naskah akademik agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi memperkuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Terkait metodologi, ia menyatakan dukungan terhadap pendekatan yang fleksibel dalam melakukan kajian kebutuhan perda, di mana metode analisis tidak harus terbatas pada pendekatan tertentu seperti Regulatory Impact Analysis (RIA) maupun ROCCIPI, melainkan dapat disesuaikan dengan karakteristik materi yang akan diatur.

Antisipasi Digitalisasi dan Kehati-hatian Regulasi

Menghadapi era transformasi digital, Ade Eka Rizaldi mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam mengatur berbagai isu baru, termasuk rencana penerapan tanda tangan elektronik pada produk hukum daerah yang bersifat pengaturan. Menurutnya, digitalisasi administrasi pemerintahan merupakan langkah strategis yang harus didukung, namun implementasinya perlu didahului kajian komprehensif untuk memastikan aspek legalitas, keamanan sistem, autentikasi dokumen, dan kepastian hukum.

Lebih lanjut, Ade Eka Rizaldi menegaskan, selain itu, pengaturan mengenai mekanisme pelimpahan kewenangan serta penggunaan frasa “atas nama” dalam penandatanganan produk hukum daerah juga dinilai perlu dibahas secara mendalam agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.

Pengawasan Wilayah dan Harmonisasi Sanksi Pidana

Mengenai aspek pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah kabupaten/kota, Ade Eka Rizaldi menilai perlu adanya kejelasan pembagian kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dan fungsi. Pihaknya memahami bahwa kewenangan tersebut pada prinsipnya berada pada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang secara teknis dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait.

“Pembahasan lebih lanjut diperlukan agar pengaturan yang dibentuk tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan perluasan kewenangan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tambahnya.

Di sisi lain, Ade Eka Rizaldi memberikan perhatian serius terhadap ketentuan sanksi pidana dalam Ranperda ini. Mengingat adanya perkembangan regulasi nasional terkait penyesuaian sistem pemidanaan, seluruh norma yang mengatur sanksi pidana dinilai perlu dikaji ulang secara cermat agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Selain itu, ia mendorong agar materi-materi yang direncanakan untuk diatur lebih lanjut melalui peraturan gubernur maupun Peraturan DPRD dapat diinventarisasi kembali untuk memastikan hanya materi teknis lanjutan yang dimuat. Ade Eka Rizaldi berpendapat, “Menurut kami, penguatan norma langsung dalam Ranperda akan meningkatkan efektivitas implementasi sekaligus mengurangi potensi keterlambatan pelaksanaan kebijakan akibat belum tersusunnya regulasi turunan,” ujarnya.

Mengutamakan Keterbukaan dan Kualitas SDM

Lebih jauh, Ade Eka Rizaldi menegaskan bahwa pembentukan produk hukum daerah harus berlandaskan prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat, akuntabilitas, dan kepastian hukum dengan memberikan ruang memadai bagi masyarakat dan pemangku kepentingan di setiap tahapan. Di tengah dinamika Jawa Barat yang kompleks, kebutuhan akan produk hukum daerah yang responsif, adaptif, serta harmonis dengan kebijakan pemerintah pusat menjadi semakin penting untuk menghindari disharmoni regulasi.

Selain kualitas substansi, ia menilai aspek implementasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) seperti perancang peraturan perundang-undangan, serta evaluasi berkala terhadap produk hukum yang telah diterbitkan harus menjadi perhatian bersama agar regulasi tetap relevan dan aplikatif.

Melalui pembahasan yang akan dilanjutkan di tingkat Panitia Khusus (Pansus), Ade Eka Rizaldi berharap Ranperda ini dapat menjadi fondasi kuat bagi terciptanya sistem legislasi daerah yang lebih profesional, terukur, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Dengan semangat kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, kami optimistis Ranperda ini akan melahirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Barat,” tutup Ade. [amh]

BEKASI TOP