Posbekasi.com

OJK Temukan 184 Gadai Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Posbekasi.com /Dokumentasi

JAKARTA, POSBEKASI.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan seiring masih maraknya praktik pergadaian tak berizin. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan masih menemukan 184 pelaku usaha gadai yang beroperasi tanpa mengajukan izin usaha resmi ke OJK.

“OJK melalui Satgas PASTI terus melakukan penanganan terhadap usaha gadai ilegal melalui berbagai langkah, antara lain klarifikasi kepada pelaku usaha dan penghentian kegiatan usaha,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman, dikutip dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).

Selain penghentian operasional secara langsung, OJK juga mengambil langkah tegas secara digital dengan memblokir situs web maupun akun media sosial milik para pelaku gadai ilegal tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, OJK tidak ragu untuk menyampaikan laporan informasi langsung kepada aparat penegak hukum guna diproses lebih lanjut.

“Adapun, faktor yang menyebabkan masyarakat masih menggunakan layanan gadai ilegal antara lain tingkat literasi keuangan masyarakat serta kemudahan akses,” tutur Agusman menjelaskan alasan di balik suburnya komplotan gadai tak berizin ini.

Untuk menekan angka pelanggaran, OJK sebenarnya telah mempermudah proses legalitas melalui POJK 29/2025 tentang Pergadaian. Regulasi ini menyederhanakan izin usaha gadai, khususnya untuk lingkup wilayah kabupaten/kota, yang mencakup 11 perubahan pokok di dalam ketentuannya. Oleh karena itu, OJK mengimbau para pelaku usaha gadai yang belum berizin untuk segera mengajukan permohonan ke Kantor OJK setempat.

“Sehingga perusahaan perlu memperkuat permodalan, meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko, menjaga prinsip kehati-hatian agar dapat tumbuh secara berkelanjutan serta menjaga pelindungan konsumen,” tegas Agusman mengenai tantangan keterbatasan modal dan kapasitas operasional yang kerap dihadapi industri ini.

Sebagai informasi, per Maret 2026, tercatat ada dua perusahaan pergadaian dengan skala wilayah usaha nasional, yaitu PT Pegadaian dan PT Gadai Mas Nusantara. Selain itu, terdapat 129 perusahaan gadai resmi berskala provinsi dan 85 perusahaan di tingkat kabupaten/kota.

Kendati dibayangi ancaman pelaku ilegal, kinerja industri pergadaian resmi tetap menunjukkan taji. OJK mencatat penyaluran pembiayaan industri pergadaian pada April 2026 sukses menembus angka Rp157,20 triliun, atau tumbuh pesat sebesar 56,8% (year on year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp100,25 triliun, dengan total nilai aset mencapai Rp188,52 triliun. [met]

BEKASI TOP