
Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor. 161. 32-477 Tahun 2021 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu, Hj.Iin Nur Fatinah dilantik menggantikan almarhum Nur Supriyanto dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jabar.
“Kami mengharapkan kiranya ibu dapat bekerja sesuai dengan penuh rasa tanggung jawab, serta dapat mencurahkan segala daya dan kemampuan dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat,” ucap Taufik usai memandu pengucapan sumpah.
KLIK : Pemprov Harus Miliki Kajian Perluasan Wilayah Penghasil Teh Jawa Barat
Sebelum menutup rapat paripurna, mewakili Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Taufik Hidayat mengucapkan terimakasih kepada almarhum Nur Supriyanto yang selama ini telah memberikan dedikasinya kepada lembaga DPRD Provinsi Jawa Barat dan medarmabaktikan diri untuk masyarakat.[POB]

