
Empat tersangka ditangkap di wilayah Batam dan Jakarta, adalah SC (wanita), R alias S, dan A, serta Y alias D. Sementara K masih diburu dan masuk DPO polisi.
Satu tersangka merupakan wanita yang bertugas menyediakan gudang sebagai tempat menyimpan sabu di Jalan Kampung Pegaulan, Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan (Ciksel), Kabupaten Bekasi.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, jaringan narkotika internasional ini memasok shabu dari Myanmar melalui rute Malaysia menuju Kepulauan Riau (Kepri), Bangka Belitung (Babel) dan ke Jakarta lewat Tanjung Priok.
“Pengiriman sabu menggunakan modus dengan memasukan ke dalam beras yang berisi jagung. Jadi satu karung berisi jagung dan 4 kotak shabu,” kata Irjen Wahyu di Bareskrim Polri, Rabu (29/7/2020).
Dikatakannya, para tersangka juga memasukan metal detector ke dalam karung jagung yang berisikan narkotika sabu tersebut.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancamannya semur hidup dan ancaman mati.[COK/NAI]

