POSBEKASI.COM | BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota akan melaksanakan Gebyar Pelayanan Publik dalam rangka Menyambut HUT Kemerdekaan RI Ke-75 yang mana kegiatan tersebut akan diadakan pada Ahad (26/7/2020) pukul 08.00 – 11.00 WIB di Alun-Alun Kota Bekasi.
Berikut syarat dan ketentuannya kak :
Perpanjangan SIM dengan kuota 150 (tanpa antrian online) :
1. SIM Asli,
2. Fc Ktp
3. Alat Tulis
Pembuatan SKCK Baru dengan kuota 250 (tanpa antrian online) :
1. Fc Ktp 2 lembar
2. Fc KK 1 lembar
3. Fc Akte Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah 1 lembar
4. Pas Foto ukuran 4×6 sebanyak 6 Lembar
5. Rumus Sidik Jari (ditempat pelaksanaan)
6. Alat tulis&Papan berjalan
Gebyar Pelayanan Publik ini hanya berlaku khusus untuk warga yang memiliki E-KTP Kota Bekasi.[RIK/ISH]

