
“Modusnya sabu disembunyikan di shockbreaker bagian depan mobil,” ungkap Nana saat menggelar konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/6/2020).
Di tempat kejadian perkara (TKP) kata Nana, pertama hasil pengembangan tim unit 4, melihat 1 unit mobil masuk ke rumah Jaja dan keluar 1 pria dan 1 wanita. Kemudian tim melakukan pengeledahan ditemukan sabu seberat 8,82 kilogram.
“Dari keterangan tersangka Jaja memperoleh sabu dari M alias Stress masuk daftar pencarian orang (DPO). Caranya sabu dimasukkan di shockbreaker mobil,” ujarnya.
Kemudian di TKP kedua Unit 3 Subdit 1 Narkotika melakukan pengembangan ke daerah Depok, rumah tersangka MA. Dari hasil interogasi dan pengembangan ditangkap R. Dari kedua tersangka dikumpulkan barang bukti sabu seberat 3 kilogram.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.[COK]

