posbekasi.com

Pendatang di Bekasi Harus Punya SKTS

Kantor Bupati Bekasi.[DOK}
Kantor Bupati Bekasi.[DOK}
POSBEKASI.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Duskacapil) Kabupaten Bekasi meminta kepada pendatang agar menyiapkan kemampuan khusus jika ingin bekerja dan membuat surat keterangan tinggal sementara (SKTS) di kecamatan setempat.

“Ini dilakukan untuk mempermudah melakukan pendataan kependudukan di setiap kecamatan di daerah ini,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi Ali Syahbana, di Kabupaten Bekasi, Kamis (14/7/2016).

Diprediksinya, akan diserbu sepuluh ribu pendatang yang hendak bekerja di kawasan industri Kabupaten Bekasi. Dikarenakan perusahaan-perusahaan setempat sudah mulai membuka peluang kerja setelah libur Lebaran 2016 dengan kriteria dan fasilitas yang menjanjikan.

Kriteria dan fasilitas yang diminta oleh pengusaha antara lain, gaji sesuai UMK daerah, tunjangan kesehatan, premi, uang makan dan transpot, dan lain sebagainya. “Pendataan ini akan dilakukan di tingkat RT/RW dan dilaporkan ke kelurahan. Setelah itu, kecamatan melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah setempat,” katanya lagi.

Dikatakannya, pada tahun 2016 ini sudah lebih dari sepuluh ribu pendatang yang belum memiliki surat keterangan tinggal sementara.

Kakrena itu, diharapkan pendatang lebih koperatif untuk melaporkan ke dinas terkait agar lebih dipermudah dalam melakukan pelamaran kerja yang menjadi syarat mutlak bagi pendatang yang hendak bekerja di daerah setempat. Bila tidak dilakukan maka akan ditindak tegas dengan memulangkannya ke daerah asal.

Biasanya pendatang lebih menyukai daerah Cikarang selatan, utara, Tambun, dan Cibitung dalam mencari pekerjaan karena daerah itu tempat yang strategis dalam mencari pekerjaan dan sering membuka peluang untuk para pendatang mengadu nasib. Untuk memperlancar proses pendataan akan dilakukan operasi pada 24 kecamatan.[ANT/FER]

BEKASI TOP