“Pelaku kami tangkap pada Rabu (23/3/2016) di Pasar Modern Sinpasa Summarecon Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Selatan,” kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Iptu Puji Astuti di Bekasi, Sabtu (26/3/2016).
Menurut dia, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat setempat yang kerap mendapati adanya transaksi narkoba di lokasi penangkapan.
“Dari laporan itu kami mengirim petugas ke lokasi guna melakukan pengawasan,” katanya.
Selama proses pengawasan, kata dia, didapati pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan.
“Kemudian oleh tim kami dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan pada bagian badan pelaku, ternyata didapati barang narkotika jenis sabu-sabu dari dalam plastik bening ukuran kecil yang dibungkus kertas tisu dalam saku pelaku,” katanya.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu unit ponsel merk Xiaomi warna putih hitam.
Polisi juga sempat memeriksa urine pelaku dan hasilnya positif mengonsumsi narkoba.
Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus tersebut guna mendeteksi dan menangkap bandar dari sabu-sabu tersebut.
“Terhadap pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” katanya.[IDH]