
Dari kedua tersangka AB,41 tahun dan AMW,23 tahun, yang telah menjalankan usahanya selama 1 tahun itu polisi berhasil menyita pil koplo sebanyak 15.367 butir.
KLIK : Sepasang Pelajar Buang Bayinya di Pos Ronda
KLIK : IPW: Judi Online Makin Marak Jelang Pilpres 2019
Keduanya merupakan pemilik toko yang tidak memiliki keahlian bidang farmasi dan tidak memiliki ijin edar dari BPOM-RI, memperdagangannya ke beberapa remaja dengan harga Rp6 ribu – Rp20 ribu.
“Sasaran mereka anak remaja. Keterangan korban, kalau minum pil koplo ini akan berani. Sebelum tawuran dia minum pil sehingga muncul daya tahan hingga berani. Dalam sehari, kedua pelaku mendapatkan keuntungan Rp1 juta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa 18 September 2018.[ZUL/POB]

