
“Penggerebekan di warung berkedok jual jamu itu, polisi menyita 79 bungkus miras oplosan siap jual dan lima bungkus plastik isi dua liter alcohol,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Arlon Sitinjak, di Mapolrestro Bekasi, kemaren.
Selain itu, polisi juga menyita 4 botol Big Cola isi 520 mili, 3 botol surup ABC, dan 1 ember berisi miras oplosan 19 liter.
KLIK : Sepekan, Polrestro Bekasi Tembak 3 Penjahat dan 98 Diringkus
“Dua orang penjual miras bernisial HJ,30 tahun, dan BK,23 tahun, kita amankan dan dari pelaku didapati uang Rp440 ribu hasil penjulan miras oplosan,” terangnya.
Menurutnya, kedua penjual miras oplosan itu dijerat pasal 131 ayat 1 Subsider Pasal 77 ayat 1 UU Pangan Nomor 18 Tahun 2013, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun, Jo Pasal 204 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun.[JAL/POB]

