
Keempat paslon yang ditetapkan KPU Jabar memenuhi syarat dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah, pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu, Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum, Dedi Mizwar-Dedi Mulyadi, dan Tb.Hasanuddin-Anton Charliyan.
Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat, pada rapat pleno terbuka penetapan paslon Pilgub Jabar 2018 di Aula Setia Permana, Kota Bandung, 12 Februari 2018, menyatakan kewajiban KPU sekarang adalah mengumumkan hasil penetapan dan memperkenalkan semua paslon kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan semua tahapan berjalan lancar. Mulai 15 Pebruari 2018, semua paslon sudah terikat aturan kampanye,” kata Yayat yang memimpin rapat pleno terbuka tersebut.
Sementara, Ketua Bawaslu Jabar, Herminus Koto, mengatakan semua perizinan paslon harus dipenuhi. “Perizinan harus diurus, terutama dari gubernur, dan izin cuti harus selesai sebelum tanggal 15,” katanya.[DIN/POSB6]

