Posbekasi

Prabowo kumpulkan 10 Eks Kapolri di Hambalang, Bahas Penyadapan?

Presiden Prabowo Subianto menyalami para mantan Kapolri saat pertemuan di Hambalang Bogor.
Presiden Prabowo Subianto didampingi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto bertemu 10 mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (8/11/2026). Foto: Tangkapan layar

posbekasi.com, Bogor – Presiden Prabowo Subianto memimpin pertemuan bersama 10 mantan Kapolri dan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto beserta jajaran pejabat utama Polri di kediaman pribadinya, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (8/11/2026).

“Kami bersama Kapolri pada masanya,” kata Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto saat mengiringi kedatangan 10 jenderal purnawirawan Polri tersebut untuk menemui Presiden. Sebelum diskusi dimulai, Presiden Prabowo menyambut dan menyalami satu per satu para purnawirawan jenderal tersebut saat memasuki ruang pertemuan.

Para mantan Kapolri yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Jenderal Pol. (Purn.) Roesmanhadi, Jenderal Pol. (Purn.) Surojo Bimantoro, Jenderal Pol. (Purn.) Da’i Bachtiar, Jenderal Pol. (Purn.) Sutanto, dan Jenderal Pol. (Purn.) Bambang Hendarso Danuri. Selain itu, hadir pula Jenderal Pol. (Purn.) Timur Pradopo, Jenderal Pol. (Purn.) Sutarman, Jenderal Pol. (Purn.) Badrodin Haiti, Jenderal Pol. (Purn.) Rusdiharjo, serta Jenderal Pol. (Purn.) Tito Karnavian.

Advertisements

Dalam diskusi tersebut, Presiden Prabowo didampingi oleh sejumlah pejabat kunci pertahanan dan keamanan negara. Di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) M. Herindra, Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal TNI Yusuf Jauhari, dan Sekretaris Kabinet Letkol Infanteri Teddy Indra Wijaya.

Pertemuan strategis ini digelar di tengah penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo, sejumlah tokoh nasional, dan elemen masyarakat sipil. Penyadapan tersebut diduga melibatkan jenderal bintang empat mantan Kapolri berinisial LSP serta beberapa perwira tinggi Polri.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, dan illegal access ini. Tersangka tersebut adalah mantan Kepala Divisi TIK Polri, Inspektur Jenderal Slamet Uliandi (SU).

“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Suhermanto dalam konferensi pers di kantor Divisi Humas Polri, Kamis (5/11/2026).

Suhermanto menambahkan bahwa meskipun status SU telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, yang bersangkutan belum ditahan karena sedang menderita sakit stroke.

 

Perwata/Editor: Ismet/RED01

 

 

 

 

Baca juga: Mabes Polri Tangkap Jenderal Penyadapan Presiden Prabowo 

BEKASI TOP