Posbekasi

Pemkot Bekasi Dapat Rezeki Nomplok Harta Rampasan KPK Senilai Rp3,6 Miliar

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menandatangani serah terima barang rampasan negara berupa hibah tujuh bidang tanah senilai Rp3,65 miliar dari Direktur Labuksi KPK RI Mungki Hadipradikto beserta jajaran KPK dan Kementerian Keuangan, di Pemkot Bekasi, Senin (14/9/2026). Posbekasi.com / Ist

BEKASI KOTA, POSBEKASI.com – Pemerintah Kota Bekasi mendapatkan angin segar dalam penataan aset daerah sekaligus penanganan infrastruktur lingkungan setelah resmi menerima hibah tujuh bidang tanah senilai Rp3,65 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, yang direncanakan langsung dialihfungsikan menjadi polder pengendali banjir di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih.

“Ini seperti mendapatkan rezeki nomplok. Ada tujuh sertifikasi aset dengan nilai sekitar Rp3,6 miliar yang hari ini bisa kita terima dan manfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, di Pemkot Bekasi, Senin (14/9/2026).

Serah terima barang rampasan negara tersebut turut dihadiri oleh Direktur Labuksi KPK RI Mungki Hadipradikto beserta jajaran KPK dan Kementerian Keuangan untuk memastikan aset kembali memberikan fungsi sosial.

“Upaya KPK bukan hanya menghukum pelaku. Perkara ini juga harus bisa kembali memberikan manfaat kepada masyarakat. Salah satunya melalui penyerahan barang rampasan negara untuk dimanfaatkan oleh pemerintah daerah,” ujar Mungki.

Aset yang berlokasi di Jatiasih tersebut rencananya akan langsung dimanfaatkan oleh Pemkot Bekasi sebagai lokasi polder air guna memperkuat upaya strategis pengendalian banjir di wilayah setempat.

“Kalau untuk polder, tinggal kita gali dan kita manfaatkan. Ini menjadi salah satu langkah strategis dalam upaya pengendalian banjir di wilayah Kota Bekasi,” jelas Tri.

Selain untuk penanganan banjir, penyerahan hibah ini juga memberikan kepastian hukum serta mempercepat penataan dan sertifikasi aset daerah agar terhindar dari persoalan administrasi pertanahan.

“Kita mendorong kepada BPN agar proses balik nama ini bisa segera dilakukan, sehingga aset yang sudah diserahkan ini dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Mungki.

Sebagai langkah pengamanan awal, Pemerintah Kota Bekasi akan memasang plang penanda kepemilikan resmi sekaligus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional untuk merampungkan proses balik nama.

“Ini tidak lagi menjadi beban pemerintah terkait tanah-tanah yang belum tersertifikasi. Kita harus menyelesaikannya dengan cepat dan terukur sesuai ketentuan, karena kalau sudah berbicara pertanahan, tentu berkaitan juga dengan aspek hukum,” kata Tri.

 

Pewarta/Editor: Ika Pudiarti / Ismail Hasibuan 

BEKASI TOP