
BEKASI KABUPATEN, POSBEKASI.com — Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menindak tegas keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Selasa (14/4/2026). Langkah ini diambil setelah adanya aduan masyarakat terkait polusi udara dan dampak kesehatan akibat tumpukan sampah yang telah beroperasi selama belasan tahun.
“Alhamdulillah hari ini saya berkunjung ke Desa Sriamur atas pengaduan masyarakat. Karena dampaknya sudah dirasakan warga, terutama terkait kesehatan akibat udara yang tidak baik, maka untuk sementara kita tutup dulu pembuangan sampah di sini,” tegas Asep Surya Atmaja di lokasi.
Asep menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (LH) untuk segera mengangkut seluruh gunungan sampah yang menumpuk di dua titik, yakni RT 01/06 dan RT 05/05. Penutupan ini merupakan langkah darurat mengingat persoalan sampah di Kabupaten Bekasi sudah masuk kategori kritis, sehingga pemerintah daerah kini tengah menjajaki kerja sama pengolahan sampah menjadi energi listrik dan bahan baku industri.
“Kita sudah bekerja sama dengan pihak swasta untuk pengolahan sampah, termasuk pemanfaatan sebagai bahan baku industri dan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL). Harapannya dalam beberapa tahun ke depan, persoalan sampah bisa teratasi secara bertahap,” jelasnya.
Selain menutup aktivitas ilegal, Pemkab Bekasi juga mendorong masyarakat untuk melegalkan usaha pengolahan limbah jika ingin terus beroperasi. Asep menekankan bahwa setiap aktivitas ekonomi berbasis sampah harus memenuhi standar perizinan agar tidak mencemari lingkungan dan merugikan warga sekitar secara medis maupun kenyamanan.
“Kalau masyarakat ingin usaha pengolahan limbah, silakan. Tapi harus sesuai aturan, tidak mencemari lingkungan, dan perizinannya harus jelas. Nanti kita koordinasikan dengan Dinas LH dan perizinan,” tambahnya.
Camat Tambun Utara, Najmudin, membenarkan bahwa aktivitas di lokasi tersebut sudah berlangsung sangat lama, bahkan melampaui masa jabatannya. Pihak kecamatan akan meningkatkan pengawasan di lapangan untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang membuang sampah secara sembarangan di lokasi yang telah disegel tersebut.
“Ini sudah lama, kurang lebih belasan tahun, bahkan sebelum saya menjabat sudah ada aktivitas di sini. Nanti sampahnya diangkut, kemudian kita lakukan pengawasan agar tidak ada lagi yang membuang secara ilegal,” ungkap Najmudin.
Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah mengimbau warga untuk mulai memilah sampah dari rumah dan membentuk bank sampah organik. Langkah cepat ini diharapkan dapat mengurangi beban pembuangan akhir sekaligus mengubah limbah menjadi barang bernilai ekonomi bagi masyarakat setempat tanpa merusak ekosistem.
“Langkah cepat ini diharapkan mampu mengurangi dampak pencemaran lingkungan sekaligus memberikan solusi berkelanjutan bagi pengelolaan sampah di Tambun Utara,” pungkasnya. [gha]

