
JAKARTA, POSBEKASI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan kuota haji tahun anggaran 2023-2024, Kamis (12/3/2026). Penahanan terhadap Yaqut dilakukan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih sejak siang hari.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” tegas Yaqut saat mengenakan rompi tahanan KPK menuju Rutan cabang Gedung Merah Putih.
Yaqut diperiksa penyidik KPK terkait tindak pidana korupsi kuota haji tahun penyelenggaraan 2023-2024, dugaan korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa Yaqut diduga menerima aliran dana dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai imbalan atas percepatan pengisian kuota haji tambahan. Praktik ilegal ini diduga dijalankan oleh mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi (RFA), selama periode Februari hingga Juni 2024.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ (Yaqut), IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” ungkap Asep Guntur dalam konferensi persnya.
Modus yang digunakan adalah dengan mengalihkan kuota jemaah mujamalah menjadi haji khusus bagi 54 PIHK, sehingga jemaah bisa berangkat tanpa antrean. KPK mendapati bahwa untuk mendapatkan kuota “instan” tersebut, pihak PIHK harus menyetor sejumlah uang yang kemudian dibebankan kepada calon jemaah.
“RFA memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai USD 5.000 atau Rp84,4 juta per jemaah,” papar Asep.
KPK merinci bahwa biaya tambahan yang dibebankan kepada jemaah tersebut mencapai Rp42,2 juta per orang. Kasus ini kini terus didalami untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, sementara di luar gedung, massa Barisan Ansor Serbaguna (Banser) tampak menggelar aksi protes sebagai dukungan terhadap sang mantan menteri.
“Sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar USD 2.500 atau Rp42,2 juta per jemaah sebagai commitment fee agar dapat memperoleh kuota tambahan,” kata Asep. [met]

