
JAKARTA, POSBEKASI.com – Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial ERI (22) diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar narkotika jenis sabu seberat 102,2 gram di kawasan Grogol, Jakarta Barat.
“Pada Senin 2 Maret 2026, kami telah berhasil mengamankan satu pelaku kejahatan narkotika yang diduga jenis sabu dengan berinisial ERI dengan jumlah barang bukti 102,2 gram narkotika jenis sabu, TKP di wilayah Grogol Petamburan Jakarta Barat,” ujar Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/2/2026).
Penangkapan dilakukan pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 10.50 WIB di pinggir Jalan Semeru Raya, tepatnya di depan Toko Berkah Mandiri Elektronik, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan. Modus yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan sabu di dalam kotak kardus yang dibungkus plastik hitam dengan lakban bertuliskan “Fragile”, lalu dimasukkan ke dalam kantong kertas (paper bag) berwarna merah.
“Agar menjauhi narkoba karena itu sangat merusak generasi bangsa, maka dari itu setiap pelanggaran yang kami temukan terkait narkoba akan ditindaklanjuti dan akan kami telusuri sampai ke bandarnya,” tegas AKP Rumangga.
Selain menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 102,2 gram, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna coklat sebagai barang bukti pendukung.
Saat ini, tersangka E.R.I. beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya.
Pewarta/Editor: Zulkarnain/Ismail Hasibuan

