Posbekasi.com

Imigrasi Bogor Tangkap 13 WN Beratribut Polisi Jepang Kasus Penipuan Daring

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor, Ritus Ramadhana, saat menggelar barang bukti penipuan daring menangkap 13 WN Jepang dalam operasi penggerebekan tiga rumah di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad malam (2/3/2026). Posbekasi.com / Imigrasi Bogor

BOGOR, POSBEKASI.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor menahan 13 warga negara Jepang yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan daring. Penangkapan dilakukan setelah petugas menggerebek tiga rumah di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Ahad malam (2/3/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor, Ritus Ramadhana, mengatakan operasi tersebut merupakan hasil pengawasan Direktorat Intelijen dan Penindakan Keimigrasian terhadap aktivitas mencurigakan sejumlah warga asing di kawasan permukiman tersebut selama beberapa hari terakhir.

“Imigrasi memiliki tanggung jawab memastikan warga negara asing mematuhi hukum selama berada di wilayah Indonesia. Dalam kasus ini kami bertindak berdasarkan pemantauan berkelanjutan dan mengikuti prosedur yang berlaku,” Ritus Ramadhana dikutip dalam siaran pers resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, Jumat (6/3/2026),

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan 13 pria berkewarganegaraan Jepang yang tinggal di tiga rumah berbeda. Saat pemeriksaan dokumen di lokasi, satu orang di antaranya tidak dapat menunjukkan paspor asli.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan daring. Barang-barang tersebut antara lain atribut yang menyerupai seragam dan tanda pengenal kepolisian Jepang, beberapa telepon genggam, komputer, perangkat penguat sinyal, alat pengacak sinyal, serta berbagai perangkat elektronik lainnya.

Imigrasi menilai temuan tersebut mengindikasikan kuat bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai basis operasi penipuan yang kemungkinan menargetkan korban di Jepang.

Sementara itu, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan pihaknya akan mendalami keterlibatan para tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan kejahatan lintas negara.

“Kami akan memperdalam pemeriksaan terhadap para pihak terkait dan, bila diperlukan, berkoordinasi dengan kepolisian serta perwakilan negara asal untuk memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana yang lebih luas,” kata dia.

Saat ini, seluruh warga negara Jepang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Bogor. Penyelidikan difokuskan pada dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sekaligus mengungkap kemungkinan praktik penipuan lintas negara yang beroperasi dari wilayah Indonesia. [sap]

BEKASI TOP