Posbekasi.com

Resmi Pisah: Ridwan Kamil Minta Maaf, Atalia Praratya Bantah Isu Orang Ketiga dan Aset

Arsip – Pendiri Jabar Bergerak Atalia Praratya Kamil saat penutupan Program Zillenial Community Development di aula Desa Pinggirsari, Ahad 25 September 2022. Posbekasi.com /Dok.Ist

POSBEKASI.COM | BANDUNG – Kabar mengejutkan datang dari pasangan ikonik Jawa Barat. Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung resmi mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Atalia Praratya atau Bu Cinta terhadap suaminya, Ridwan Kamil (RK) alias Kang Emil. Putusan tersebut dibacakan secara elektronik (e-court) pada Rabu (7/1/2026).

Humas PA Bandung, Ikhwan Sopiyan, mengonfirmasi bahwa seluruh proses persidangan telah selesai. “Intinya gugatan yang diajukan oleh inisial AT kepada RK dikabulkan. Namun, karena dibacakan secara elektronik, detailnya tidak bisa dipublikasikan secara umum,” kata Ikhwan kepada awak media.

Berdasarkan dokumen putusan bernomor 6572/Pdt.G/2025/PA.Badg, terungkap bahwa keretakan rumah tangga ini sudah memuncak sejak akhir tahun lalu. Pada September 2025, Ridwan Kamil diketahui telah menjatuhkan talak satu (raj’i) kepada Atalia, baik secara lisan maupun tertulis.

Meski upaya perdamaian telah dilakukan melalui pihak keluarga hingga mediasi di pengadilan, Majelis Hakim menyatakan bahwa tujuan perkawinan sudah tidak lagi tercapai.

Menariknya, kedua belah pihak menyatakan tidak akan melakukan banding atas putusan ini.

RK Minta Maaf, Atalia Tepis Isu Pihak Ketiga

Pasca-putusan, RK melalui kuasa hukumnya, Wenda Aluwi, menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi.

“Berpisah secara baik-baik adalah jalan terbaik. Keputusan ini diambil tanpa adanya konflik terbuka maupun tekanan pihak lain,” ungkap RK dalam pernyataan resminya.

Di sisi lain, Atalia Praratya melalui kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa,, menepis keras berbagai spekulasi negatif yang beredar di masyarakat, termasuk isu keterlibatan pihak ketiga atau pengamanan aset. Atalia juga menyayangkan adanya narasi dari peramal atau tokoh tertentu yang memperkeruh suasana.

Terkait isu viral yang menyeret nama selebritas Aura Kasih dan motor Vespa kuning, tim hukum RK, Oya Abdul Malik, menegaskan bahwa hal tersebut tidak berdasar. “Saya harap narasi-narasi liar itu berhenti karena urusan hukumnya sudah selesai hari ini,” tegas Oya.

Hak Asuh Zara dan Arkana

Perpisahan RK – Atalia, hak asuh anak  menjadi poin penting dalam putusan tersebut.

Mengingat usianya Zara sudah dewasa, secara hukum berhak menentukan pilihannya sendiri dan memilih untuk bersama Atalia Praratya.

Debi Agusfriansa mengungkapkan dalam putusan itu anak kedua pasangan itu yakni Camillia Azzahra alias Zara (21) hak asuhnya diberikan kepada penggugat.

“Kalau berdasarkan putusan, di dalam gugatan itu hanya ada anak kandung, yaitu almarhum Emmeril Kahn dan Camillia Azzahra. Karena Camillia sudah dewasa, maka dia secara hukum berhak menentukan pilihannya sendiri dan memilih bersama Ibu Atalia,” ujar Debi, kemaren.

Sedangkan anak angkat mereka, Arkana Aidan Misbach (5) tak masuk dalam putusan, namun Atalia dan RK disebut akan mengasuhnya bersama-sama.

“Pengasuhan Arkana tetap dijalankan bersama-sama. Hanya saja, untuk teknisnya nanti akan diatur pembagian waktunya, berapa hari bersama Pak RK dan berapa hari bersama Ibu Atalia,” katanya.

Mengingat usia Zara sudah dewasa, secara hukum berhak menentukan pilihannya sendiri dan memilih untuk bersama Atalia Praratya.

Kini, salinan putusan telah disampaikan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) terkait untuk dicatat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perpisahan ini menandai babak baru bagi kedua tokoh yang selama ini dikenal sangat harmonis di mata publik Jawa Barat. [amh]

BEKASI TOP