
BEKASI KOTA | posBEKASI.com – Anan (58), warga Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, panik ketika mengetahui sertifikat tanah warisan yang ia miliki bersama sang kakak hilang tanpa jejak.
Hilangnya sertifikat tanah ini menjadi mimpi buruk bagi Anan. Dokumen penting yang merupakan aset warisan dua bersaudara itu lenyap, membuat Anan diliputi kecemasan.
Upaya Anan mengurus masalah ini di kantor kelurahan sempat menemui jalan buntu.
Sementara, pihak kelurahan tidak memiliki berkas duplikat maupun fotokopi sertifikat tersebut, sehingga penyelesaiannya menjadi rumit.
Melihat warganya kebingungan, Lurah Ciketing Udik, Usep Wijaya, menghubungi Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Bantargebang, Suryo, yang akrab disapa Ketua Aing untuk turun tangan membantu warganya.
Suryo dikenal luwes karena kepeduliannya dan pengalamannya di bidang pertanahan langsung turun tangan untuk membantu mengurus penerbitan sertifikat tersebut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.
“Terima kasih kepada Ketua Aing yang telah membantu dengan tenaga, pikiran, dan ide-ide briliannya. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut demi kesejahteraan warga,” ungkap Lurah Usep, di Kantor Kelurahan Ciketing Udik, Rabu 13 Agustus 2025.
Bantuan yang diberikan Ketua Aing membuat Anan merasa lega.
“Saya berterima kasih atas pertolongan ini. Semoga ke depan banyak warga lain yang bisa mendapatkan bantuan serupa,” ujarnya.
Ketua Aing menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif membantu masyarakat.
“Insyaallah saya akan menolong bukan hanya warga Ciketing Udik, tapi seluruh masyarakat Bekasi, selama saya diberi kesehatan dan umur panjang oleh Allah,” tega Ketua Aing.
Pewarta/Editor: Riki

