
posBEKASI.com | KARAWANG – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, Eman Sulaeman, S.H, memutuskan perkara permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan status tersangka pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jawa Barat (Jabar) tidak sah atau batal demi hukum.
Peristiwa yang terjadi pada Agustus 2016, kembali viral menjadi perhatian khalayak ini berawal dari film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari”.
Kasus pembunuhan sejoli Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky atau Eky yang merupakan putra dari seorang anggota polisi Iptu Rudiana.
“Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim Eman Sulaeman membacakan putusannya di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.
Eman yang menjadi hakim tunggal pada praperadilan ini juga meminta penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” terang hakim Eman.
Hakim Eman menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” jelas hakim Eman.
Berikut profil Hakim Eman Sulaeman:
Nama: Eman Sulaeman
Tempat lahir: Karawang
Tanggal lahir: 10 April 1975
Pendidikan Sarjana: 1991
Pangkat/Golongan: Pembina Tingkat I IVb
Jabatan: Hakim Pengadilan Negeri Bandung
Diklat Mahkamah Agung RI: Teknis Yustisial. [amh]

