posBEKASI.com | BEKASI – Kota Bekasi marak penjualan obat keras Ilegal. Menjamurnya penjualan obat keras golongan ‘G’ seperti tramadol, hexymer, tri-ex, sampai aprozollam, berkedok toko kosmetik dan toko pulsa. Sementara, aparat kepolisian terkesan tidak serius melakukan penindakkan mulai dari penertiban sampai penangkapan.
Sebaliknya, toko obat penjaja pil setan tersebut seolah tahu kapan petugas kepolisian datang, terbukti dengan saat di datangi oleh aparat kepolisian toko-toko obat setan itu dalam keadaan tutup. Namun, esok harinya buka dan beroperasi kembali dan saat petugas polisi mendatanginya kembali maka toko obat tersebut sudah dalam keadaan tutup kembali.
Kejadian ini sebagai kecanggihan dari mafia toko obat atau adanya kebocoran informasi dari dalam masih menjadi pertanyaan besar yang membingungkan, seperti keberadaan toko yang ditengarai menjual obat keras golongan G di wilayah hukum Polsek Rawalumbu.
Kapolsek Rawalumbu Kompol Sukadi, SH, MM, yang dikonfirmasi awak media melalui chat WhatsApp belum merespon sampai dengan berita ini diturunkan.
”Kami FKWB sangat tidak setuju dengan keberadaan toko obat keras penjual tramadol yang semakin menjamur yang jelas merusak generasi muda,” kata Ketua DPC Forum Warga Kota Bekasi (FWKB) Rawalumbu, M Yunus, melalui sambungan telepon, Ahad (26/5/2024).
“Toko-toko obat tersebut harus dibubarkan bahkan jika perlu di sweeping terkait keberadaan dan perijinannya, kami FWKB siap mendukung dan membantu bila diminta untuk membubarkan toko-toko obat tersebut karena keberadaanya sudah sangat meresahkan masyarakat terutama para orang tua yang punya anak remaja,” pungkas Yunus. [rik]


