posbekasi.com

Perda Perlindungan Anak Sangat Penting Menyongsong Indonesia Emas

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Sari Sundari, sebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No.3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak kepada masyarakat dari perwakilan kecamatan-kecamatan di Kabupaten Bandung, digelar di Kecamatan Bojongsoang, Sabtu (6/4/2024). [PosBekasi.com /DPRD Jabar]

posBEKASI.com | BANDUNG – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Sari Sundari, sebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No.3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

“Pentingnya semua pihak yang harus peduli dan memberikan perlindungan kepada anak agar bisa hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal,” kata Sari Sundari saat melakukan penyebarluasan Perda No.3 tahun 2021 tersebut kepada masyarakat dari perwakilan kecamatan-kecamatan di Kabupaten Bandung, digelar di Kecamatan Bojongsoang, Sabtu (6/4/2024).

Sari Sundari menekankan pentingnya peduli dan memberikan perlindungan kepada anak apalagi Jawa Barat akan menyongsong program Indonesia Emas 2045.

“Terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak menjadi salah satu kunci keberhasilan program tersebut dengan semakin memperkuat perlindungan bagi anak-anak generasi penerus di Jawa Barat,” ungkap Sari Sundari. [pob]

BEKASI TOP