posbekasi.com

Polda Jabar Tindak Tegas Penjual, Pembeli dan Peminum Minuman Keras

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast. [PosBekasi.com /Ist]

posBEKASI.com | BANDUNG – Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya akan menindak tegas penjual dan pembeli serta meminum minuman keras (miras) pada bulan suci Ramadhan tahun 1445 H /2024.

“Diketahui, bahwa menjual atau mengkonsumsi miras memiliki implikasi hukum yang serius, di antaranya dapat menganggu Kamtibmas, terlebih jelang bulan Ramadan,” kata Jules, Selasa (12/3/2024).

Jules menegaskan bahwa larangan ini bukan hanya berdasarkan nilai agama, tetapi juga berdasarkan hukum.

“Dalam konteks ini, upaya penertiban terhadap peredaran miras menjadi prioritas,” tegasnya.

Polda Jabar mengintensifkan patroli dan pengawasan guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ini mencakup penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait miras serta upaya pencegahan aksi kriminal lainnya.

“Langkah ini diambil untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan bagi umat Islam serta memastikan bahwa masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan damai,” tutupnya. [amh]

BEKASI TOP