posbekasi.com

KPU Karawang Pastikan Petugas KPPS Meninggal Dapat Santunan

Penghitungan surat suara di salah satu TPS di Kota Bekasi, usai pencoblosan Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024. [Posbekasi.com /Hasibuan]

posBEKASI.com | KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jabar, memastikan tiga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang meninggal dunia karena kelelahan saat bertugas pada hari pemungutan suara akan mendapatkan santunan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Mari Fitriana, di Karawang, Kami, mengatakan bahwa santunan kepada tiga anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) disalurkan kepada ahli warisnya masing-masing.

“Tiga anggota KPPS yang meninggal itu di antaranya bertugas di Kecamatan Telagasari, Kutawaluya dan Tirtamulya,” katanya.

Disebutkan bahwa ketiga petugas KPPS tersebut meninggal dunia diduga karena kelelahan usai menjalankan tugas pada Pemilu 2024.

“Ada tiga anggota KPPS kami yang gugur usai bertugas. Tentu kami akan memberi santunan,” katanya.

Hal sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni pasal 30 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa anggota KPPS yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan.

Untuk besaran santunannya mulai Rp36 juta bagi anggota KPPS yang meninggal dunia dan santunan sebesar Rp30,8 juta untuk cacat permanen.

Sedangkan untuk anggota KPPS yang mengalami luka berat mendapat Rp16,5 juta, luka sedang mendapat santunan Rp8,25 juta, dan bantuan biaya pemakaman Rp10 juta.

“Santunan ini maksimal Rp36 juta untuk yang meninggal dunia, berikut bantuan biaya pemakaman Rp10 juta,” katanya.

Ia menyampaikan duka cita atas kejadian yang menimpa anggota KPPS di daerahnya.

Bagi petugas penyelenggara pemilu yang saat ini masih bekerja melakukan rekapitulasi penghitungan suara, seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diharapkan tetap menjaga kesehatan. [ant]

BEKASI TOP