posbekasi.com

Rumah Restorative Justice ke-2 Kejaksaan Purwakarta Diresmikan

Peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) ke-2 di Kabupaten Purwakarta, Kamis 4 Januari 2024. [Posbekasi.com /Ist]

posBEKASI.com | PURWAKARTA – Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, turut menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) ke-2 Kejaksaan Purwakarta di Desa Bungursari, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Kamis 4 Januari 2024.

Hadir Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Wahyudi S.H., M.H, Kepala Kejari Purwakarta, Rohayatie, Pejabat Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan, Dandim 0169 Purwakarta, Letkol Arm Andi Achmad Afandi, Ketua MUI Purwakarta, KH John Dien, Sekda Purwakarta, H Norman Nugraha dan sejumlah tamu undangan lainnya.

AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan semoga tempat ini menjadi wadah penyelesaian permasalahan apabila terjadi di tengah-tengah masyarakat Purwakarta.

“Tempat ini merupakan hal positif untuk masyarakat di Kabupaten Purwakarta. Tempat ini menjadi wujud komitmen bersama dalam memajukan sistem peradilan di Kabupaten Purwakarta untuk mencapai keadilan yang lebih baik,” ucap Kapolres.

Edwar menyebut, Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Purwakarta ini bisa menjadi wahana penyelesaian persoalan yang terjadi di masyarakat, sehingga kasus kasus ringan dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berujung ke pengadilan.

Kapolres menjelaskan bahwa restorative justice atau penyelesaian hukum tanpa pengadilan itu sebagai pintu baru bagi masyarakat untuk mendapatkan dan merasakan keadilan.

“Permasalahan-permasalahan yang masih bisa diselesaikan di luar proses penegakan hukum, bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice ini. Jadi nanti dipertemukan antara para pihak yaitu pelapor, terlapor, keluarga, termasuk juga melibatkan tokoh adat, tokoh agama atau tokoh masyarakat untuk berusaha berpartisipasi menyelesaikan permasalahan. Dengan harapan memberikan rasa keadilan untuk masyarakat,” ungkap Edwar. [buy]

BEKASI TOP