posbekasi.com

DPRD Jabar Desak Pemkab Bekasi Tertibkan Sampah Liar Resahkan Masyarakat

Anggota DPRD Jawa Barat, H. Syahrir. [Posbekasi.com /Dokumentasi]

posBEKASI.com | SERANGBARU – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dari daerah pemilihan (Dapil) Jabar IX (Kabupaten Bekasi) H. Syahrir, mendesak aparat terkait menertibkan “menjamurnya” sampah liar meresahkan warga di wilayah RT008 dan 009, RW004, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi.

“Dampak sampah liar ini resahkan warga dan timbulnya penyakit patut menjadi sangat miris kita semua, karena sangat merugikan masyarakat,” ungkap Syahrir dalam keterangannya, Rabu 27 Desember 2023.

Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat yang membidangi soal tatanan Pemerintahan akan memberi perhatian khusus terhadap masalah sampah yang banyak dilaporkan warga.

Oleh karena itu, Syahrir menyatakan Pemkab Bekasi harus mendengar aspirasi masyarakat untuk lebih profesional menangani pengelolaan sampah agar tidak lebih banyak sampah liar menjamur.

“Komisi terkait dari DPRD Kabupaten Bekasi diminta membetuk tim untuk meninjau lapangan dan mencari jalan keluar masalah sampah liar. Kalau ada pihak-pihak terkait rekomendasikan ke BKD dan Penjabat Bupati, copot orangnya yang tidak sesuai job dan fungsinya,” ucap Syahrir.

Politisi senior Partai Gerindra yang untuk keempat kalinya sebagai calon legislatif ini tegas meminta Pemkab Bekasi sepenuhnya berpihak pada rakyat.

“Copot semua aparatur yang tidak becus bila diperlukan lakukan mutasi besar-besaran dengan menempatkan personel sesuai tugas dan profesionalnya. Sehingga tidak ada lagi permainan kong kali kong di lelev bawah yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Kehadiran dan kepedulian pemerintah sangat penting bagi rakyat. Pemda atau dinas terkait harus memberikan dan beri pelayanan prima untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, Syahrir menyarankan adanya peraturan daerah (Perda) atau merevisi Perda tentang sampah yang harus sepenuhnya berpihak pada rakyat.

“Termasuk soal pasal-pasal untuk penindakan atau sanksi berat pada limbah beracun dan lingkungan hidup,” pungkasnya. [yan]

BEKASI TOP