posbekasi.com

Empat Jenazah Anak Korban Pembunuhan Dimakamkan, RS Polri Observasi Kejiwaan Ayah

Refleksi warga melihat kondisi rumah kontrakan tempat terjadinya kasus pembunuhan empat orang anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz/aa

posBEKASI.com | JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menyebutkan jenazah empat anak korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh ayah kandung mereka dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perigi Bedahan Sawangan, Depok, Jawa Barat.

“Pemakaman akan dilaksanakan sore ini di TPU Parigi Sawangan,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Ahad (10/12/2023).

Bintoro menjelaskan, pemakaman ini sudah dikoordinasikan dengan keluarga korban yang diwakili oleh paman dari ibu korban, berinisial DM.

Kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ayah yang diduga membunuh empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan itu.

Dihubungi terpisah, Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto menyatakan autopsi keempat jenazah anak sudah selesai.

Observasi Kejiwaan

Rumah Sakit Polri Kramat Jati mengobservasi kejiwaan ayah yang diduga membunuh empat anak kandungnya, berinisial P (41), di Jagakarsa, Jakarta Selatan, selama 14 hari.

“P menjalani observasi kejiwaan 14 hari, nanti diserahkan ke penyidik,” kata Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto kepada wartawan di Jakarta, Ahad (10/12/2023).

Hariyanto menuturkan observasi kejiwaan yakni menentukan status kejiwaan orang yang berperkara.

Namun, lanjut dia, bedanya pemeriksaan tidak seperti mengobati orang sakit jiwa lantaran tak memiliki implikasi hukum.

“Secara aturan dokter jiwa diberi kesempatan 14 hari untuk observasi dan menentukan status mentalnya,” jelasnya.

Nantinya, hasil dari observasi itu dituangkan sebagai produk visum psikiatrikum atau keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa dalam bentuk surat sebagai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa seseorang untuk kepentingan penegakan hukum.

Pelaku P diduga membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Ahad (3/12/2023).

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pelaku P sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.

Sebelumnya, polisi mendalami motif pembunuhan oleh pelaku P terhadap empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan yang terjadi pada Ahad (3/12/2023).

“Sementara kami masih dalami,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat dikonfirmasi sebelumnya. [ant/mil]

BEKASI TOP