posbekasi.com

Ironis, Mantan Konselor Panti Rehabilitasi Narkoba Diringkus Terkait Sabu

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menggelar konfrensi pers penangkapan tersangka narkoba di Mapolres Cianjur, Senin 14 Agustus 2023. [Posbekasi.com /Istimewa]

posBEKASI.com | CIANJUR  – Satuan Narkoba Polres Cianjur, Polda Jawa Barat, menangkap lima tersangka penyalahgunaan narkotika, seorang di antaranya perempuan mantan Konselor Panti Rehabilitasi Narkoba.

“Hasil operasi selama 2 minggu terakhir berhasil mengamankan 5 orang tersangka dari 2 kasus yang berbeda, kasus pertama melibatkan 4 orang tersangka sedangkan kasus lainnya melibatkan 1 orang tersangka,” kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan saat konfrensi pers di Mapolres Cianjur, Senin 14 Agustus 2023.

Para tersangka berinisial MA (19), R (28), RA (28) dan AF (27) yang semuanya laki-laki dewasa.

“Satu tersangka lainnya berinisial YSR (50) yang merupakan perempuan. Ironisnya, yang bersangkutan sebelumnya adalah mantan konselor di salah satu panti rehabilitasi narkoba,” ungkap Kapolres Cianjur.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari 4 tersangka yakni, sabu 66,59 gram. Sedangkan dari tersangka YSR petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu 4,51 gram.

“Untuk tempat kejadian perkaranya ada di beberapa lokasi yang berbeda diantaranya yaitu di daerah Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur, Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur dan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur” jelas Kapolres Cianjur.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 112  ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau paling lama penjara seumur hidup. [yug]

BEKASI TOP