
POSBEKASI.COM, KARAWANG – Polres Karawang meringkus HF warga Nagasari, Karawang, yang mencuri cek senilai puluhan juta rupiah milik karyawan swasta Dede Rosmawati warga Kelurahan Karangpawitan, Karawang, pada Rabu 7 Juni 2017.
“Korban Dede Rosmawati imelaporkan pencurian cek milik CV Akbar Putra Gemilang. Tidak lama kemudian kita berhasil menangkap pelaku,” kata Kasubag Humas Polres Karawang, AKP Marjani, Kamis 8 Juni 2017.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP masih dalam proses pemeriksaan atas perbuatannya yang mencuri cek senilai Rp95 juta.[MET]

