posbekasi.com

KemenPPPA SIap Mengawal Proses Hukum Kasus Kontes Kecantikan

Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyerahkan bantuan untuk anak kebutuhan spesifik rentan pandemi Covid-19 di TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi, Sabtu (11/7/2020). [POSBEKASI.COM/Riki]

posBEKASI.com | JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak siap mengawal proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual dalam ajang Miss Universe Indonesia dan memastikan para korban mendapatkan hak perlindungan.

“Saya sudah mengkomunikasikan hal ini dengan Bapak Kapolri dan saya sampaikan agar kasus ini bisa dikawal hingga tuntas,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga dalam keterangan di Jakarta, Rabu (9/8/2023) malam.

Pihaknya prihatin dan menyayangkan kejadian yang menimpa para peserta kontes kecantikan tersebut.

“Kami tentu saja sangat menyayangkan dugaan kasus pelecehan seksual yang oleh panitia mengatasnamakan proses body checking. Perlakuan yang merendahkan martabat perempuan dan ini sudah melanggar HAM. Padahal para terduga korban ini mengikuti ajang kontes Miss Universe Indonesia untuk aktualisasi diri, kompetisi bakat dan kepribadian untuk nantinya diharapkan bisa menjadi duta bangsa,” katanya.

Menteri PPPA pun mengapresiasi pihak Polda Metro Jaya yang sudah menanggapi laporan para korban.

Bintang Puspayoga juga mengapresiasi keberanian para korban yang sudah melapor.

“Saya salut atas keberanian mereka untuk melapor dan mereka melapor ini bukan untuk kepentingan diri mereka sendiri, tetapi juga untuk menyelamatkan teman-teman mereka yang masih takut melapor,” katanya.

Pihaknya pun mendorong finalis Miss Universe Indonesia yang belum berani melapor untuk tidak takut melapor.

“KemenPPPA sesuai tupoksi siap menghadirkan saksi ahli pidana jika diperlukan dan kami akan memastikan para korban mendapatkan perlindungan,” kata Bintang Puspayoga.

Sejauh ini, KemenPPPA sudah berkoordinasi dengan dinas pengampu yaitu Suku Dinas PPA Jakarta Utara dan Dinas PPA juga telah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengetahui perkembangan kasus.

Jika dibutuhkan pendampingan psikologis, maka pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) siap melakukan pendampingan. [ant]

BEKASI TOP